Pemkot Malang Segera Revitalisasi Dua Pasar Tradisional

Pasar Klojen, salah satu pasar yang rencanya direvoasi Pemkot Malang.

Kota Malang, Bhirawa
Pemkot Malang, akan segera melakukan revitalisasi dua pasar tradisional, pada tahun depan. Saat ini, pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perdagangan tengah mengajukan proposal dana alokasi khusus (DAK) kepada pemerintah pusat.
Wahyu Setianto, kepala Dinas Perdagangan Kota Malang, Rabu 13/9 kemarin mengutarakan, targetnya, tahun depan sudah bisa disetujui dan mulai dibangun.
Ia menyebut dua pasar yang akan direvitalisasi itu adalah Pasar Klojen dan Pasar Sukun. Kondisi ke dua pasar itu saat ini memang masih lumayan bagus namun dirasa membutuhkan perbaikan. Sebab bangunan pasar tradisional lama kebanyakan memiliki tembok yang tidak terlalu tinggi.
Karena itu, lanjut Wahyu, mengakibatkan sirkulasi udara yang kurang bagus. Sedangkan beberapa pasar tradisional yang sudah direvitalisasi saat ini memikiki bangunan yang cukup tinggi dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang lebih baik. Kesan kumuh pun akhirnya dapat dihilangkan dari pasar tradisional.
Masing-masing bangunan menurut Wahyu direncanakan menelan dana Rp 5 Miliar. Hal itu didasarkan pada DED yang direncanakan dalam setiap proposal yang diajukan pada pemerintah pusat. Apabila disetujui, maka proses pembangunan harus dilakukan dalam masa satu tahun pembangunan.
“Klojen kan tidak terlalu besar, DED kami rencanakan Rp 5 Miliar, dan sepertinya Pasar Sukun nggak jauh beda dari itu,”tuturnya.
Apabila perencanaan itu disetujui oleh pemerintah pusat, maka pedagang akan direlokasi di daerah yang tidak jauh dengan pasar semula. Sama dengan tindakan yang dilakukan terhadap beberapa pasar yang terlebih dulu telah direvitalisasi.
Proposal sudah diajukan Akan dibongkar total. Kondisi saat ini Klojen masih layak tapi perlu dibangun yang baru biar tidak kelihatan lama dan kuno. Dipoles sementara di pemeliharaan saja
Selain Klojen ada Sukun. Sama, masih layak tapi perlu pembenahan agar tidak kumuh. Pasar Klojen ada DED dengan nikai sekitar 5 Miliar. Kang nggak terlalu besar. Kalau Bareng di Sukun PAK ini dibuatkan DED Kalau ada pengajuan maka harus ada DED sebagai acuan besaran fisik untuk dana yang dibutuhkan. [mut]

Tags: