Pemkot Malang Segera Terapkan Skema PSBB, Semua Pendatang Diperiksa

Wali Kota Malang H. Sutiaji, bersaama dengan Wakil Wali Kota H. Sofyan Edi Jarwoko didampingi Kepala BPBD Ali Mulyanto, dan Kepala Dinas Perhubungan Handy Prianto, saat berada di terminal Arjosari Senin [6/4]

Kota Malang, Bhirawa
Skema apabila aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sesuai peraturan pemerintah (PP) akan diterapkan penuh, oleh Pemerintah Kota Malang.
Sutiaji, Wali Kota Malang bersama dua kepala daerah lainnya yakni Bupati Malang dan Wali Kota Batu, tengah mengajukan satu kesatuan daerah Malang raya, bilamana terjadi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.
Menurut Sutiaji, PSBB sebagaimana amanat PP Nomor 21 tahun 2020, prosesnya harus diajukan ke Gubernur dan Gubernur akan diajukan ke pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Kami masih proses dari tenaga akademisi Universitas Brawijaya(UB) untuk menyiapkan instrumen, bukan hanya kota (Kota Malang) saja, tapi kabupaten Malang dan Kota Batu juga,” tutur Sutiaji Senin 6/4 kemarin.
Pemberlakuan PSBB ini, menurut Sutiaji, dirasa diperlukan bagi Kota Malang sebagai pendeteksi dini adanya pendatang yang terjangkit virus corona.
Ini, lanjut Sutiaji, sangat pentinng bagi Kota Malang. Guna memantau mobilitas orang dari luar (Malang raya) yang akan dipantau terus dan lebih disiplin lagi.
Bila ada pendatang dari luar Malang raya yang terindikasi mengalami gejala demam maka akan dikarantina di rumah singgah yang telah disiapkan Pemkot Malang.
“Gubernur telah memerintahkan menyiapkan rumah transit itu kegunaannya untuk ODP (Orang Dalam Pemantauan), manakala secara keyakinan kalau dilepas tidak bisa mengisolasi diri,” paparnya.
Ia juga menambahkan pembatasan ini diberlakukan guna tak menambah angka pasien positif yang terjangkit Covid-19 di Kota Malang.
Ia berharap, jangan sampai yang ODP ini menjadi PDP (Pasien Dalam Pengawasan), jangan sampai menjadi positif juga.
Pemkot Malang bersama jajaran lainnya sendiri telah menyiapkan setidaknya beberapa titik posko pemantauan bagi pendatang di antaranya di Posko Pemantauan di Kelurahan Balearjosari yang berbatasan dengan Singosari, di Terminal Arjosari, Terminal Landungsari, Termnal Hamid Rusdi Gadang, serta Stasiun Malang.
Sementara itu persatu penumpang dan pengemudi dari mobil pribadi dan kendaraan umum diharuskan turun dan menjalani pemeriksaan kesehatan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Malang.
Para penumpang dan pengemudi mobil pribadi dan kendaraan umum diperiksa di posko pemantauan kesehatan Covid-19 bagi pemudik di pintu kedatangan Kota Malang sisi utara tepatnya di Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, yang berbatasan dengan Singosari, Kabupaten Malang.
Secara bergantian mereka dihentikan petugas gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub) dan relawan, diminta untuk melakukan pengecekan kesehatan yang dimulai dengan mencuci tangan dengan sabun dan air yang telah disediakan petugas.
Selanjutnya penumpang dan pengemudi menjalani pemeriksaan suhu tubuh dengan thermol gun scanner dan didata tujuan mereka akan kemana.
Bagi para penumpang yang memiliki suhu tubuh 38 derajat ke atas, petugas akan memberikan catatan supaya bisa langsung direkomendasikan untuk memeriksakan diri di puskesmas terdekat dari tempat tujuannya.
“Mobilitas orang dari luar akan kita pantau, akan lebih disiplin lagi (memantau) orang dari luar baik pakai mobil pribadi maupun kendaraan umum. Kalau suhu badan melebihi 38 derajat, maka sesuai protab dari Dinas Kesehatan (Dinkes) direkomendasikan ke puskesmas terkait,” jelas Sutiaji. [mut]

Tags: