Pemkot Malang Siap Beri Insentif Calon Investor

InsentifKota Malang, Bhirawa
Terobosan dilakukan Pemkot Malang untuk menggaet investor.  Mereka siap memberikan insentif bagi calon investor yang mau menanamkan modalnya di kota itu, dengan syarat investor harus mampu menyerap tenaga kerja baru dan usahanya ramah lingkungan.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Penanaman Modal Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan insentif yang bakal diberikan, di antaranya pemotongan pajak, jaminan kemudahan perizinan dan membangun infrastruktur untuk menunjang kegiatan investasi tersebut.
“Hanya saja, kriteria lain investor yang berhak mendapatkan insentif maupun berapa angka pengurangan pajaknya masih kita godok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Pemberian insentif itu nanti juga disesuaikan dengan jenis usaha investor bersangkutan, misalnya investasi di bidang transportasi umum, bisa saja insentifnya berupa bantuan infrastruktur,” katanya, Senin (27/10).
Ia mengemukakan saat ini Raperda tersebut sudah dimasukkan dalam program legislasi daerah 2014 dan diharapkan akhir tahun ini sudah tuntas serta disahkan menjadi Perda. Menurut Erik, pemberian insentif bagi investor merupakan yang pertama kalinya dilakukan Pemkot Malang.
“Kami yakin terobosan baru ini akan banyak mengundang pengusaha untuk menginvestasikan modalnya di Kota Malang, yang pada akhirnya juga berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Hanya saja, Erik mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendata secara rinci berapa jumlah pengusaha yang menginvestasikan dananya di Kota Pendidikan itu, namun kontribusi pengusaha dari hasil penyewaan aset milik Pemkot Malang dari tahun ke tahun terus meningkat.
Erik menambahkan untuk memberikan insentif pada investor, pemkot juga mewajibkan pengusaha membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sehingga bisa diukur berapa nilai investasi pengusaha di wilayah itu sekaligus bisa memantau perkembangan masing-masing usaha. “Karena sampai sekarang belum ada aturan terkait penanaman modal, kami belum bisa memantau satu per satu perusahaan tersebut, termasuk jenis usahanya secara detail dan rinci,” ucap Erik .
Saat ini nilai investasi baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) di Kota Malang jauh tertinggal dengan Kabupaten Malang. Selama 2013, investasi di Kota Malang hanya sebesar Rp 300 miliar, sedangkan di Kabupaten Malang mencapai Rp 6 triliun lebih. Padahal, Kota Malang merupakan kota terbesar kedua di Jawa Timur setelah Surabaya.  [mut]

Tags: