Pemkot Malang Terapkan Perda Parkir Minggu Depan

parkir di kota malangKota Malang, Bhirawa
Pekan depan, secara resmi  parkir motor di Kota Malang, yang sebelumnya Rp 700 naik menjadi Rp2000. Sedangkan tarif parkir  mobil naik dari Rp 1500 menjadi 3000. Perubahan ini berdasarkan   perubahan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum yang diundangkan sekitar pekan lalu. Perda baru itu nomor 3 tahun 2015. Walaupun sebenarnya di lapangan para jukir sudah lebih dahulu telah memberlakukan tarif tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Handi Priyanto, kepada sejumlah Wartawan Senin 16/11 kemarin, mengatakan sebenarnya kenaikan itu akan diberlakukan pekan ini, hanya saja terhambat pencetakan tiket. Pihaknya akan memberlakukan setelah  karcis selesai dicetak.
“Yang menjadi halangan terkait persoalan tiket saja, sedangkan terkait sosialisasi, Dishub juga sudah menyiapkannya.  Beberapa baliho basar di titik-titik padat Kota Malang menjadi tempat utama sosialisasi. Saat ini Dishub tengah mencari lokasi baliho kosong, bahkan ribuan brosur juga sudah disiapkan. Rencananya, sosialisasi akan digelar beberapa hari sebelum pemberlakuan tarif parkir baru,”tutur Handi.
Yang jelas, lanjut dia,  kalau juru parkir sudah menerima karcis baru,  tarif parkir yang baru juga akan diberlakukan. Proses percetakan karcis parkir baru sebenarnya sudah dimulai beberapa waktu lalu. Namun terjadi kesalahan pemcantuman nominal tarif.
Pihaknya juga menambahkan,  Sistem bagi hasil antara juru parkir dan Dinas Perhubungan Kota Malang akan diubah setelah tarif parkir baru berlaku. Apabila sistem bagi hasil saat ini 40 persen bagi Jukir dan 60 persen bagi Dishub, pada peraturan yang baru akan diubah nenjadi 30 persen banding 70 persen.
Secara persentase berkurang, pendapatan Dishub dari jatah parkir diyakini justru meningkat. Alasannya, besaran 60 persen yang didapat selama ini merupakan jumlah perhitungan tidak berdasar.
Pihaknya menjelaskan, retribusi yang harus dibayar Jukir ke Dishub dalam sistem tebaru nanti harus sesaui dengan jumlah karcis yang terpakai. Agar cara ini berjalan susuai semestinya, masyarakat dihimbau aktif meminta karcis pada para Jukir saat memarkir.  Para jukir,  harus merobek karcis, untuk kecurangan.
Sebelumnya, kata Handi,  sistem retribusi berupa penetapan setoran dengan nominal yang berbeda-beda pada tiap Juru Parkir.  Besarannya disesuaikan lokasi. Cara menghitungnya pun hanya perkiraan. Handi, menambahkan,   pihaknya selama ini banyak mendapat keluhan masyarakat yang tidak mendapat karcis saat memarkir namun harus membayar. Masyarakat diminta aktif agar sistem itu bisa berjalan, dengan cara meminta karcis kepada jukir.  [mut]

Tags: