Pemkot Malang Tindaklanjuti Rekomendasi PSBB Pemprov Jatim

Kota Malang, Bhirawa
Draf usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemkot Malang, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, pada Rabu 15 April 2020, kemarin ada beberapa catatan yang harus dilakukan oleh Pemkot Malang.
Pemkot Malang pun siap menindaklanjuti apa yang menjadi catatan Pemprov Jatim terkait draft usulan PSBB tersebut. Pemprov Jatim sendiri menyoroti mengenai akses mobilitas Kabupaten Malang, Kota Batu, dan daerah lain di Malang Raya, akan terhambat jika Kota Malang mengajukan sendiri.
Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto menjelaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti catatan dari Pemprov Jatim yang mengusulkan agar pemberlakuan PSBB bisa dilakukan se-Malang Raya.
“Segala hal yang diberikan catatan oleh Pemprov Jatim maupun Pemerintah Pusat akan menjadi perhatian dari kami,” terangnya Kamis 16/4 kemarin.
Peria yang kerap disapa Wiwit itu, juga mengungkapkan bahwa Pemkot Malang juga terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah di Malang Raya terkait pemberlakuan PSBB.
“Wali Kota Malang juga sudah dan terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Daerah yang lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengungkapkan akses keluar-masuk menjadi poin penting yang ia sampaikan kepada Gubernur Jatim ketika rapat melalui video conference pada Rabu 15/4 lalu
“Saya sudah mengajukan surat resmi permohonan PSBB ke Gubernur Jatim. Saya sampaikan bahwa poin utama Kota Malang yakni pengetatan pengawasan akses keluar-masuk menuju Kota Malang,” tuturnya.
Dalam penyerahan draft PSBB tersebut Sutiaji mengungkapkan ada empat poin yang dilampirkan, diantaranya, peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transaksi lokal dan kesiapan daerah mulai dari segi ketersediaan kebutuhan hidup hingga sarana dan prasarana kesehatan dan jaring pengamanan sosial.
Kota Malang sendiri merupakan daerah pertama yang mengajukan usulan pemberlakuan PSBB kepada Pemprov Jatim.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya membuka daerah pertama yang mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Daerah itu adalah Kota Malang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Heru Tjahjono mengatakan, Kota Malang telah mengajukan PSBB kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, beberapa hari lalu. Mereka juga minta untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan terkait izin PSBB.
Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji, mengemukakan, surat resmi sudah diajukan kemarin malam. pihaknya juga sudah komunikasi secara langsung denga Gubernur dan Sekdaprov
Keempat poin utama di antaranya berkaitan dengan prosentase peningkatan jumlah kasus Covid-19 dari waktu ke waktu.
Kemudian, penyebaran kasus Covid-19 menurut waktu, lalu bagaimana kejadian transaksi lokal Covid-19 di Kota Malang. 
Selanjutnya, mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Poin utama yang kota Malang lakukan adalah penguatan dalam hal physical distancing yang dalam hal ini juga adalah pengetatan (kontrol) mobilisasi atau lalu lalang orang yang masuk maupun keluar kota Malang.
Dijelaskannya, berkaitan dengan pengetatan mobilisasi atau lalu lalang orang keluar masuk ke Kota Malang didasari pada tradisi mudik yang menjadi agenda tahunan masyarakat Indonesia.
Selain itu, sebagai kota pendidikan yang banyak menjadi jujugan warga luar daerah.
“Semua poin-poin itu yang harus di antisipasi dengan cermat dan sedini mungkin. Itu sebagian yang saya laporkan kepada Bu Gubernur,” jelasnya.
Meski dari sisi jumlah kasus konfirm positif Covid-19, untuk Kota Malang diakuinya tidak sebanyak wilayah Surabaya, Lamongan, Gresik dan Sidoarjo. [mut]

Tags: