Pemkot Malang Wajib Berikan Kontribusi Pemanfaatan Sumber Air Wendit

Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Kab Malang H syamsul Hadi

Kab Malang, Bhirawa
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang beralih nama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan, hal ini tidak membatalkan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PDAM Kota Malang, terkait pemanfaatan Sumber Air Wendit.
Menurut, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang H Syamsul Hadi, Kamis (7/3), kepada Bhirawa, meski terjadi perubahan nama PDAM menjadi Perumda Tirta Kanjuruhan, tidak membatalkan PKS yang sudah dijalin sebelumnya. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, yang dalam hal ini pengelolaan air minum dikelola PDAM Kota Malang, harus memberikan kontribusi  atas pemanfaatan Sumber Air Wendit yang sudah diatur dalam PKS.
“Jika pajak dan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Menteri (Permen), dan itu merupakan sebuah kewajiban. Sehingga dengan adanya PKS tersebut, maka Pemkot Malang berkewajiban memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Syamsul, seharusnya pihak Pemkot Malang perlu ada keterbukaan, dalam, dan jika memang dengan pemanfaatan Sumber Air Wendit, PDAM Kota Malang  mendapatkan profit, maka seharusnya memberikan kontribusi pada Pemkab Malang. Dan begitu juga sebaliknya, jika memang dalam pemanfaatan tersebut tidak ada profit, lebih baik disampaikan seperti apa kelanjutannya. Agar dalam persoalan ini, lebih baik duduk bersama untuk mencari solusi dan titik terangnya.
“Namun jika pihak DPRD Kabupaten Malang mengusulkan untuk mengurangi pasokan air yang dikelola PDAM Kota Malang, maka pihaknya selaku operator siap melaksanakan instruksi dari Pemkab Malang. Dan jika memang ada instruksi untuk mengelola Sumber Air Wendit, pihaknya siap melaksanakannya” tuturnya.
Sedangkan dalam persoalan Sumber Air Wendit yang dikelola PDAM Kota Malang, hal itu juga pernah disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto yang menyatakan, jika pihak PDAM Kota Malang tidak memberikan respons positif atas persoalan penggunaan Sumber Air Wendit,  maka pihaknya akan meminta kepada pihak Pemkab Malang untuk melakukan tindakan tegas, yaitu menghentikan sementara pasokan air ke PDAM Kota Malang.
Karena menurut Didik, pihak Pemkab Malang sendiri sudah memberikan toleransi kepada Pemkot Malang, agar segera penuhi kesepakatan. Namun, pihak Pemkot Malang pasif dalam persoalan ini. Dan jika memang sulit untuk dilakukan kesepakatan, lebih baik kita putus saja kontrak dengan PDAM Kota Malang, sehingga Sumber Air Wendit kita kelola sendiri. [cyn]

Tags: