Pemkot Malang Warning Pengusaha Taat Aturan

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji.

Kota Malang, Bhirawa
Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, memberikan warning kepada pengusaha atau badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan. Pemkot Malang bakal langsung melakukan teguran pada perusahaan bersangkutan begitu ada pengaduan.
“Dalam waktu dekat ini Pemkot Malang akan segera menggodok aturan terkait dengan kewajiban para pengusaha atau badan usaha, yang tidak mengikutkan karyawannya ke JKN di BPJS Kesehatan. Jadi yang melanggar yang harus ditindak,”tutur Wakil Wali Kota Malang Sutiaji.
Hal itu diutarakan,  Wawali Sutiaji saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi JKN-KIS bagi para Badan Usaha se Malang Raya di Taman Indie River View Resto, Jalan  Lawang Sewu Golf Araya, Malang, Selasa 22/8 kemarin.
“Pertama nanti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP akan bersinergi untuk melakukan pendataan berapa jumlah badan usaha yang memakai tenaga kerja. Dari data itu, maka kita bisa amati badan usaha mana saja yang belum mendaftarkan karyawannya untuk jadi peserta JKN-KIS,”urai Sutiaji.
Dijelaskan, jika nantinya pemerintah mengetahui ada badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan,  maka berbagai sanksi akan diajukan termasuk pencabutan izin operasional dan SIUP.
“Kita bisa eksekusi dengan cara cabut izin badan usaha itu, karena mereka mempekerjakan orang namun kalau sakit tidak ada tindak lanjut, ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Sutiaji menjelaskan, jika pembayaran premi JKN-KIS sebenarnya bisa diatur antara pihak perusahaan dan karyawan. Berdasarkan data informasi dari pihak BPJS Kesehatan, premi bisa dipotongkan 5 persen dari gaji dengan standar Upah Minimum Regional (UMR).
“Jadi nanti akan kita kembangkan, dan badan usaha yang tidak mengindahkan akan dikenai sanksi tersebut. Makanya kita akan rumuskan aturannya, sehingga ada jaminan bagi seluruh pekerja di Kota Malang,” tukasnya.
Sutiaji berharap hak dan kewajiban antara karyawan dan badan usaha harus bisa seimbang, demi terciptanya iklim kerja yang kondusif dan baik, di kota Malang.
Sementara itu, Kepala BPJS Kota Malang, Hendri Wahyuni, menyampaikan  berdasarkan data BPJS  hingga kini masih ada  800 badan usaha dari tingkat kecil hingga menengah belum mengikutsertakan karyawannya di JKN-KIS.
“Seharusnya untuk badan usaha paling lambat Juli 2016 lalu. Namun hal itu bisa jadi karena masih banyak badan usaha yang belum mengerti dan paham apa itu BPJS dan JKN jadi momen sosialisasi kali ini bertujuan untuk hal ini,”kata Hendri.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi dengan merangkul badan usaha bisa menambah kepesertaan JKN – KIS khususnya bagi para karyawan atau pekerja. Tapi sayang upaya sosialisasi BPJS Kesehatan ini belum direspon secara maksimal oleh pelaku usaha.
“Sebenarnya kita ingin memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, akan hak dan kewajiban para pekerja. Meski belum direspon dengan baik oleh pelaku usaha itu akan kita lakukan terus,”tuturnya.
BPJS Kesehatan, lanjutnya akan melakukan pendekatan dengan berbagai cara, agar para pelaku usaha memiliki kesadaran untuk mengikutsertakan karyawanya mendapat jaminan kesehatan. [mut]
Teks: Wakil Wali Kota Malang H. Sutiaji, dan Kepala BPJS Malang  Hendri Wahyuni saat membuka Sosialisasi JKN-KIS, kepada para pengusaha di Taman Indi Araya, Selasa 22/8 kemarin.

Tags: