Pemkot Mojokerto Ancam Sanksi Pemberi Uang Anjal

5-Stpol PP bagi brosur-kar-1Kota Mojokerto, Bhirawa
Puluhan Anggota Satpol PP Kota Mojokerto turun ke jalan mensosialiasikan peraturan terkait larangan dan denda bagi pemberi uang kepada Anak Jalanan (Anjal) dan pengemis, Selasa (10/6) kemarin. Brosur yang dibagikan di beberapa sudut kota itu menjelaskan pemberi uang Anjal diancam denda Rp5 juta  atau kurungan tiga bulan penjara.
Korps Pemangku Ketertiban Umum ini membagikan brosur himbauan ke pengguna jalan di tiga titik. Yakni di simpang empat Jl Gajahmada – Jl Empunala, simpang empat Jl Pahlawan – Jl R Wijaya dan simpang empat Raya Surodinawan.
”Kalau sebelumnya sasaran sosialisasi para pelaku, Anjal dan pengemis, kali ini para pengguna jalan,” kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Agus Suprianto.
Agus menghimbau para pengguna jalan agar tak memberikan uang ke Anjal dan pengemis. ”Jangan memberi uang ke pengemis dan pengamen demi ketertiban kota,” himbau Agus.
Meski langkah turun ke jalan masih bersifat persuasif, namun Agus memastikan langkah berikutnya mengarah pada penegakan Perda. Terhadap pelanggar Perda, baik pelaku maupun pengguna jalan bisa dikenai denda Rp5 juta dan kurungan tiga bulan.
Dasarnya, lanjut Agus, tertera dalam Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang Perlindungan Anjal dan Kesejahteraan Lansia dan Perda Nomor 03 tshun 2013 tentang Ketertiban Umum. ”Tentang aturan larangan juga sudah kita pampang di banner permanen di beberapa titik strategis,” imbuhnya.
Dalam sosialisasi, Satpol PP juga menggandeng Dinas Sosial setempat. ”Kita gandeng langsung Dinsos agar tahu persis kondisi di lapangan. Dan lagi Dinsos leading sector Perda Nomor 16 tahun 2013,” tukasnya. [kar]

Keterangan Foto : Petugas Satpol PP Kota Mojokerto membagikan brosur kepada pengguna jalan di kawasan Jl Gajah Mada, Selasa (10/6) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Tags: