Pemkot Mojokerto Bekukan Enam Perda

Bekukan Enam(Hambat Investasi dan Bertentangan dengan Aturan Diatasnya)
Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemkot Mojokerto membekukan enam Peraturan Daerah (Perda). Pembekuan dilakukan karena dinilai menghambat arus investasi serta bertentangan dengan peraturan diatasnya. Ada beberapa pasal dalam Perda itu yang harus dihilangkan supaya keenam Perda tersebut bisa diberlakukan kembali.
”Setelah pasal-pasal yang bertentangan dihapus, ke enam Perda itu bisa diberlakukan lagi. Dan tak perlu lagi pembahasan dengan DPRD,” terang Heryana Dodik Murtono, Kabag Humas Pemkot, Rabu (20/7) kemarin.
Dari Perda yang diperintahkan pemerintah pusat untuk dihapus itu karena dianggap bermasalah. Diantaranya, diketahui bertentangan dengan aturan di atasnya seperti UU. Dan juga, dinilai menghambat arus investasi di daerah karena menerapkan syarat-syarat tertentu dalam pengembangan investasi daerah. Dengan penghapusan Perda itu, diharapkan bisa memangkas alur birokrasi dalam memberikan pelayanan dan pembangunan daerah.
”Kita sudah terima surat tentang pembekuan Perda-perda itu,” tambah Pudji Hardjono, Kabag Hukum Sekdakot Mojokerto.
Pihaknya menyebutkan baru menerima salinan keputusan atas enam Perda yang dinyatakan bakal dihapus. Setelah itu, mekanisme diterapkan untuk menangani keenam Perda itu. Sebab, sifatnya instruksi kepada daerah agar dibatalkan. ”Ini harus ditindak lanjuti karena instruksi kepada pemerintah daerah,” imbuh Pudji.
Mekanismenya, keenam Perda itu bakal dibekukan terlebih dahulu. Yakni, melalui keputusan Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus. Dengan begitu, aturan itu sudah tidak bisa diterapkan. Perda-perda milik Pemkot Mojokerto yang dibatalkan itu sebagian besar mengatur urusan pemerintah daerah.
Aturan dalam Perda yang dianggap menghambat investasi itu seperti penarikan retrribusi pada pengurusan perpanjangan izin gangguan (HO). Kemudian, retribusi pengendalian menara telekomunikasi karena bertentangan dengan putusan MK Nomor 46 termasuk diantaranya pengenaan tarif retribusi berdasarkan nilai jual objek pajak sebesar 2%.
Keenam Perda itu, Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan pemerintahan daerah Kota Mojokerto, Pasal 189 dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang pengelolaan barang milik Pemkot, Pasal 78 dan Lampiran VII Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kemudian, pasal 29 Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Pasal 26 ayat 7, ayat 8, dan yat 9 serta Pasal 34 ayat 2 Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Juga, pasal 34; pasal 40 dan lainnya dalam Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. [kar]

Rate this article!
Tags: