Pemkot Mojokerto Belum Bisa Bentuk BPBD

Kota Mojokerto, Bhirawa
Keinginan DPRD Kota Mojokerto agar Pemkot segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dipastikan belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Pasalnya untuk membentuk BPBD, Pemkot masih terkendala  PP Nomor  18 tahun 2016, tentang perangkat daerah.
Selain itu, Pemkot menilai jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimiliki sekarang secara kinerja sudah sudah maksimal. Secara tugas dan fungsi, sudah ada OPD yang menangani bencana yakni Satpol PP
‘Masih menunggu adanya Permendagri untuk membentuk BPBD. Kita masih harus melakukan kajian,” ujar Istibsaroh, Kabag Organisasi Pemkot Mojokerto, Rabu (8/3) kemarin.
Pejabat alumnus Universitas Brawijaya ini mengatakan dalam pasal 117 PP Nomor 18 dijelaskan, pembentukan BPBD diatur dalam Permendagri yang disetujui Menpan, dan saat ini permennya belum ada.
Menurut  Istibsaroh, kini Pemkot sedang mengkaji dan menganalisa perlu tidaknya membentuk BPBD, sambil menunggu terbitnya Permendagri sebagai payung hukum.
Istibsaroh juga mengatakan, secara fungsi penanggulangan bencana, sebenarnya sudah melekat di Dinas Satpol PP, kalau ada yang perlu dievaluasi, bisa dilakukan dengan penajaman Standar Operasional Prosedur atau SOPnya. Tapi secara prinsip, Pemkot siap membentuk BPBD asalkan sesuai dengan kajian dan analisa serta payung hukumnya.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik, mendesak agar Pemkot segera membentuk BPBD. Politisi PKB ini menuding penanganan bencana yang dilakukan Pemkot Mojokerto tidak maksimal tanpa memiliki BPBD.
”Terkesan saling lempar tanggungjawab, makanya Pemkot harus membentuk BPBD agar maksimal penanganan bencana di kota ini,” sindir Junaedi Malik. [kar]

Tags: