Pemkot Mojokerto Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

Tampak dalam foto Wali Kota saat menyatakan komitmennya untuk menerapkan kawasan bebas rokok di wilayah Kota Mojokerto.

Kota Mojokerto, Bhirawa
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2018 tentamg penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Mojokerto sekaligus sesuai dengan Perwali No 10 Tahun 202 Pemkot memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok.

“Para pemangku kepentingan harus memberikan dukungan terhadap Pemerintah Kota Mojokerto terkait realisasi dan komitmen pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” demikian antara lain kata Wali Kota usai memberikan arahan dalam kegiatan penguatan kapasitas OPD terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok( KTR) di Hotel Ayola Mojokerto, Selasa (16/11).

Dengan didampingi Sekdakot Gaguk Tri P. dan Kadiskes P2KB. Haryanto , Wali kota berharap komitmen dari seluruh sektor dan kerjasama seluruh sektor dapat menyukseskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Mojokerto.

Selain itu, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari membuka kegiatan sosialisasi konfirmasi status wajib pajak untuk Badan Usaha dan UMKM bersama Plt. Kepala DPMPTSP Heryana Dodik Murtono dan narasumber dari KPP Pratama Syaiful Rakhman di Sabha Mandala Tama, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan, dan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Kegiatan ini dapat bermanfaat bagi badan usaha dan pelaku UMKM di Kota Mojokerto. Dengan adanya regulasi intensif pajak yang sudah didapatkan oleh pelaku usaha kecil, diharapkan dapat menumbuhkan geliat ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto. (min)

Tags: