Pemkot Mojokerto Bubarkan 25 Koperasi Liar

Wali Kota Mas’ud Yunus dalam sebuah acara bersama pelaku koperasi di Kota Mojokerto. [kariyadi/bhirawa]

Pemkot Mojokerto, Bhirawa
Dari 123 Koperasi yang ada di Kota Mojokerto, ternyata 25 diantaranya pendiriannya sudah tak sesuai dengan hukum. Pemkot Mojokerto akhirnya membubarkan ke 25 Koperasi itu. Pembubaran Koperasi bodong itu dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi ke 70 yang digelar, Senin (24/7).
Menurut Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus, usai membuka Hari Koperasi ke-70 tahun di Gedung Astoria, pembubaran dilakukan menyusul maraknya koperasi ilegal itu yang disinyalir banyak menimbulkan kerugian di kalangan anggotanya. Upaya ini untuk melakukan pembinaan terhadap badan usaha koperasi yang awalnya diharapkan perannya membantu meningkatkan ekonomi masyarakat. Tapi kalau sudah tak bisa, ya dibubarkan saja.
Orang nomor satu di jajaran Pemkot ini tidak menampik banyak badan usaha ini yang nakal. ”Indikasi koperasi nakal memang banyak. Untuk itu, kita lebih selektif lagi dalam memverifikasi pendirian koperasi sehingga rakyat tidak dirugikan karena keberadaan mereka,” tandas Walikota.
Dalam kesempatan itu wali kota berharap koperasi sebagai badan usaha rakyat dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Koperasi diharapkan dapat bersinergi dengan usaha-usaha yang ada, seperti Pusyar untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Sehingga rakyat dapat mengajukan tambahan usaha modal untuk usahanya dengan bunga yang ringan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (DKUMTK) Kota Mojokerto, Hariyanto mengungkapkan, sampai pertengahan tahun ini pihaknya telah membubarkan kepengurusan 25 koperasi di bawah naungannya. ”Puluhan usaha itu dibubarkan karena dianggap sudah tidak sehat. Ada 25 usaha kita bubarkan karena sudah tidak lagi melakukan kegiatan Rapat Anggota Tahun (RAT),” ujarnya.
Karena banyaknya usaha koperasi yang gulung tikar, maka pihaknya akan lebih selektif terhadap pendaftaran koperasi baru. ”Kita akan lebih selektif. Dan tidak akan cepat merekomendasi koperasi baru sebelum koperasi itu berjalan dalam jangka beberapa waktu lamanya,” katanya.
Dengan pengetatan ini, diharapkan agar masyarakat tidak dirugikan karena keikutsertaannya dalam koperasi nakal. ”Kita terus melakukan pembinaan terhadap keberadaan koperasi yang ada sehingga perekonomian masyarakat bisa meningkat,” pungkas ia. [kar]

Tags: