Pemkot Mojokerto Didesak Tertibkan Supermarket Jual Miras

2-wpid-Miras-1Kota Mojokerto, Bhirawa
Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengaku kecewa terkait masih maraknya penjualan Minuman Keras (Miras) di sejumlah supermarket di Kota Mojokerto. Komisi yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini meminta agar Satpol PP menindak tegas aktifitas itu sebagai bentuk ketegasan Pemkot Mojokerto kepada  supermarket yang memperjualbelikan Miras ilegal itu.
”Mestinya Satpol PP bertindak tegas, segera mengambil tindakan meski menghadapi pengusaha kakap sekalipun yang menjual Miras tanpa izin,” tegas Ketua Komisi III, Junaedi Malik, Senin (2/2) kemarin.
Menurut politisi asal PKB ini, pihaknya akan menabuh genderang perang terhadap adanya penjualan Miras. Aksi ini bagian dari perlawanan sejak jatuhnya 17 korban warga Mojokerto yang tewas akibat Miras pada Januari tahun 2014 lalu. ”Akibatnya sudah jelas, Miras itu membahayakan bagi masyarakat,” tambahnya.
Sebuah supermarket besar di Jl Bhayangkara diketahui menjual Miras tanpa mengantongi izin. Sejumlah Miras kelas A dengan berbagai merek dipajang di rak bersama jenis minuman yang tak tergolong Miras. Miras yang dijual merupakan kelas A dengan kadar alkohol 5% ke bawah seperti bir dan bir hitam.
”Sejauh ini Supermarket Sanrio tak pernah mengurus izin penjualan Miras. Maka dipastikan Sanrio tak mengantongi izin penjualan Miras. Kalau ternyata kedapatan menjual Miras, berarti telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag),” tandas Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo kemarin.
Lebih jauh Gaguk menjelaskan, hingga kini KPPT Kota Mojokerto hanya mengeluarkan tiga izin penjualan Miras. Tiga izin itu diberikan kepada Carefour, toko di Jl Gajah Mada, Jl Residen Pamuji, dan Jl Majapahit. ”Izin dikeluarkan sudah agak lama. Setiap tiga tahun izin harus diperbarui atau diperpanjang,” urainya.
Terkait dengan Perda Miras, Gaguk mengatakan, meski Perda Miras sudah disahkan DPRD, namun Perda itu belum diberlakukan. Sehingga, regulasi perdagangan Miras hanya mengacu pada Permendag. ”Perda Miras saat ini sedang dikoreksi gubernur,” imbuhnya.
Meski Supermarket Sanrio tak mengantongi izin penjualan Miras, namun Gaguk mengaku pihaknya tak dapat menindak. Alasannya, lembaga yang dipimpinnya bukan lembaga penindakan. ”Satpol PP pun tak dapat menindak karena pelanggarannya bukan pelanggaran Perda. Silakan pihak yang berwenang melakukan penindakan atas pelanggaran aturan dari pusat,” kilahnya.
Sementara itu, dikonfirmasi masalah ini, Manager Supermarket Sanrio sedang tak ada ditempat dan hanya ditemui Kepala Satpam Swalayan Sanrio, Sudigno. ”Manager tak setiap hari ke sini. Soal perizinan, saya tak tahu. Nanti saya sampaikan ke manager,” ujar Sudigno. [kar]

Tags: