Pemkot Mojokerto-DPRD Godok Raperda Kenaikan Retribusi Pasar

Salah satu sudut pasar Tanjung Kota Mojokerto yang retribusinya bakal dinaikkan. [kariyadi/bhirawa].

(Retribusi Naik kisaran 20 hingga 100 persen)
Kota Mojokerto,  Bhirawa
Pemkot Mojokerto dan DPRD saat ini tengah menggodok Raperda terkait kenaikan retribusi pasar tradisional.  Dalam draft yang sekarang sudah ada ditangan DPRD,  besaran restribusi pedagang di semua pasar tradisional yang ada di Kota Mojokerto mengalami kenaikan dengan kusaran 20 hingga 100 persem.   Khusus pedagang pasar Tanjung Anyar restribusinya akan dinaikkan dua kali lipat atau mencapai 100 persen. Pasar Tanjung anyar merupakan pasar tradisional terbesar di Kota Mojokerto.
“Rencana kenaikan restribusi pasar ini sudah tertuang dalam draft Raperda Perubahan ketiga Perda No 8 tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum yang akan kita bahas bersama DPRD dalam minggu ini,” ujar .Puji Hardjono, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Selasa (31/10).
Menurut Puji Hardjono,  dalam draf raperda ini dijelaskan semua restribusi pasar di kota Mojokerto akan dinaikkan.
“Rancangan isi draftnya sepert itu, karena sudah tiga tahun restribusi pasar tidak ada perubahan, rata-rata kenaikannya mencapai 10 sampai 20 persen, tapi khusus pasar Tanjung restribusinya diusulkan naik 100 persen.” tambah Kabag Hukum.
Puji menambahkan, alasan menaikkan restribusi pasar tanjung sebesar 100 persen, karena sejak model BGS selesai tiga tahun lalu, pedagang sudah tidak dikenakan biaya sewa ke pihak ketiga.
“Sebelumnya, pedagang bayar sewa ke pihak ketiga dan bayar restribusi ke Pemkot, tapi model BGS habis masa kontraknya pedagang dikembalikan ke Pemda dan mereka tidak membayar sewa lagi, hanya bayar restribusi.” urainya.
Masih kata Puji, Restribusi inilah yang akan disesuaikan naik 100 persen dan pedagang tidak perlu bayar sewa kios atau lapaknya.
“Meski naik 100 persen angkanya masih kecil, misalnya toko dipasar tanjung ukuran 3×3 meter kalau sekarang bayar restribusi Rp 1.350 perhari, nanti akan naik menjadi Rp. 2.700 perhari, kalau lapak 3×3 meter dari Rp 900 jadi Rp 1.800 perhari.” Terangnya.
Raperda restribusi pasar ini sudah masuk ke DPRD untuk dibahas.  Selain itu Pemkot juga mengajukan raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Aset Pemkot agar bisa berpotensi meningkatkan potensi Pendapatan Asli daerah.
“Banmus sudah menyusul jadwal,  akhir pekan ini mulai kita bahas bersama eksekutif.  Setelah itu kutq minta fasilitasi ke Gubernur,  dan baru kemudian kita sahkan.  Penerapannya efektif awal tahun 2018 nanti, ” tegas Deny Novianto,  ketua badan pembuat Perda DPRD Kota Mojokerto. [kar]

Tags: