Pemkot Mojokerto Hibahkan 1,3 Hektar Tanah untuk Kantor Kejaksaan

Bypass, Kota MojokertoKota Mojokerto, Bhirawa
Aset Pemkot Mojokerto berupa tanah dan bangunan Sentra Industri Kecil (SIK) di Jl Bypass, Kota Mojokerto akhirnya dihibahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Aset barang tak bergerak yang dibeli dengan dana APBD 2002 dan 2005 seluas 7 ribu meterpersegi itu akan dimanfaatkan Lembaga Adhiyaksa untuk kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Limpahan aset milik Pemkot ke Kejari Mojokerto masih ditambah sebidang tanah sawah seluas 6 ribu meterpersegi terletak disebelah utara lokasi SIK. ”Terdapat dua bidang tanah yang akan dihibahkan ke Kejari Mojokerto, yakni SIK seluas 7 ribu meterpersegi dan tanah sawah seluas 6 ribu meterpersegi atau total seluas 1, 3 hektar,” terang Kabid Akutansi dan Aset DPPKA Kota Mojokerto, Sulkhan, Rabu (7/1) kemarin.
Sementara nilai perolehan kedua bidang aset daerah itu, kata Sulkhan, sekitar Rp2 miliar. Hibah aset daerah itu, melalui proses panjang hingga mendapat persetujuan dewan setempat. ”Dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sudah menilik langsung kondisi aset di lapangan,” imbuhnya.
Secara resmi, lanjut Sulkhan, penyerahan dua bidang aset itu akan diserahkan tanggal 8 Januari mendatang. Selain dua bidang tanah itu terdapat tanah seluas 3,2 tanah kering yang terbagi dalam empat bidang yang dipertimbangkan untuk dihibahkan. Sejauh ini, selain Kejari yang berkeinginan memanfaatkan aset Pemkot yakni Garnisun dan Badan Nasional Narkotika Kota (BNKK) Mojokerto.
Terpisah, anggota Komisi I (Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto membenarkan soal hibah aset daerah ke Lembaga Adhiyaksa itu. ”Pembahasan berlangsung di era dewan periode sebelumnya,” kata anggota dewan petahana asal Partai Demokrat itu.
Sebelumnya pembahasan hibah aset daerah sempat tersendat di tingkat legislatif. Pada akhir Bulan Juni 2014 lalu. Dalam lantaran rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto 2014, dengan agenda PersetujuanPemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan Bangunan kepada Kejari Mojokerto yang sedianya digelar pada Juni 2014 lalu batal lantaran tak kuorum.
Muncul sinyal ketidaksetujuan dewan jika aset daerah itu dilepas hingga mayoritas anggota legislatif itu pilih absen dalam rapat paripurna itu. Dalam catatan DPPKA, pengajuan kejaksaaan mengakusisi SIK sejak April 2014. Pemkot merespon hingga meminta persetujuan dewan. Acuannya, Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Barang Daerah dan Perda Kota Mojokerto Nomor 5 tahun 2010, serta Perwali 67 tahun 2010 tentang Pengelolaan Aset Daerah. [kar]

Tags: