Pemkot Mojokerto Mekarkan Wilayah Jadi Tiga Kecamatan

05-kota mojokerto1Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemkot Mojokerto mengambil kebijakan  memekarkan wilayah administratif pasca berakhirnya moratorium pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat. Wilayah administratif Kota Mojokereto  yang selama ini hanya memiliki dua kecamatan, akan dipecah  menjadi tiga kecamatan.
Meski dengan target sama, yakni terbentuk tiga kecamatan, namun dasar pemecahan yang digarap Tim Pemekaran Wilayah jilid II ini berbeda. Jika semula pemekaran wilayah menyentuh pemecahan sejumlah wilayah kelurahan, namun saat ini yang dipecah satu wilayah kecamatan menjadi dua wilayah kecamatan. Yakni wilayah Kecamatan Prajurit Kulon menjadi wilayah Kecamatan Prajurit Kulon dan Kecamatan Kranggan.
“Kalau yang dipecah wilayah kelurahan, butuh waktu lima tahun untuk menguji pencatatan  kelembagaan kelurahan baru itu. Tapi dengan pemecahan wilayah administratif kecamatan, tidak perlu menunggu sampai lima tahun,” kata Kabag Administrasi Pemerintahan Sekkota Mojokerto M Imron didampingi Kabag Humas Pemkot Mojokerto Heryana Dodik Murtono dikonfirmasi, Kamis (19/2).
Sinyal pemecahan wilayah administratif Kecamatan Prajurit Kulon menjadi dua kecamatan itu lanjut Imron, muncul dari kantor Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri. Namun, ujar Imron, agar laju rencana itu mulus, dibutuhkan sejumlah prasyarat yang harus disiapkan.
“Setelah ada persetujuan warga yang didapat dari mekanisme rembuk kelurahan, baru diPerdakan. Setelah ada Perda baru diajukan ke Pemprov Jawa Timur. Jika Pemprov menyetujui, usulan pemekaran akan dinaikkan ke pemerintah pusat untuk mendapat persetujuan,” katanya.
Skema yang sudah matang, dari penambahan satu kecamatan maka setiap kecamatan akan membawahi enam wilayah kelurahan. “Kalau sekarang Kecamatan Magersari membawahi 10 kelurahan dan Kecamatan Prajurit Kulon 8 Kelurahan, maka nantinya setiap kelurahan membawahi enam kelurahan. ”Sisi letak geografis tetap menjadi pertimbangan dalam rencana ini,” jelas Imron.
Hanya saja, sejauh ini belum dimatangkan soal wilayah kelurahan mana saja yang akan berada di wilayah kecamatan baru. Karena Tim Fasilitasi Penyiapan Data dan Informasi Pendukung Proses Pemekaran Wilayah yang bekerja berdasarkan SK Wali Kota, menurut Imron,  sampai saat ini masih melakukan penyusunan pengembangan dan penataan kelembagaan.
Sementara soal transisi data kependudukan maupun hal yang terkait dengan hak privat warga, Imron mengatakan hal itu sudah diperhitungkan. “Karena ranahnya administrasi, tentunya akan ada penyesuaian. Semisal KTP, KK dan dokumen lainnya akan disesuaikan domisili warga yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Kranggan,” paparnya.
Soal kaitan dengan instansi samping, seperti Polresta, Kodim dan Kemenag, menurut Imron, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, sepanjang terjadi komunikasi dan koordinasi yang baik.
yang paling ditekankan, ucap Imron, pemekaran bagi daerah otonom, seperti Kota Mojokerto kepentingannya peningkatan pelayanan, pemerataan pembangunan dan mempercepat wilayah terbangun. “Kepentingan konsepsional yang disosialisasikan, bukan soal otonomi daerah,” katanya seraya menyebut pertengahan Maret mendatang sosialisasi tingkat kelurahan rampung.
Terkait langkah bagian pemerintahan ini, Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD kota Mojokerto mengaku ditilap. Pasalnya selama konsultasi dengan Depdagri, Komisi I selalu mendampingi bagian pemerintahan. “Tapi sekarang ketika melakukan sosialiasi ke masyarakat kok malah kita tidak dilibatkan,” protes Deny Novianto, anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto.
Selain itu, Deny juga mengingatkan agar jangan sampai tujuan pemekaran untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat justru malah berdampak sebaliknya. “Kebutuhan administrasi masyarakat seperti perubahan data di KTP, kartu keluarga, STNK maupun buku tabungan harus dipikirkan. Jangan sampai justru menjadi  persoalan di kemudian hari,” tandas politikus asal Demokrat ini. [kar]

Keterangan Foto : Salah satu sudut Kota Mojokerto. Saat ini kota ini memiliki dua kecamatan, namun seiring dicabutnya moratorium pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat, akan dimekarkan menjadi tiga kecamatan.

Tags: