Pemkot Mojokerto Pecat Tiga PNS

Endri Agus - Kepala BKD

Endri Agus – Kepala BKD

(35 PNS Lainnya Dapat Peringatan Keras)
Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemkot Mojokerto mengambil tindakan tegas terhadap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kerjanya. Tiga orang yang terdiri atas dua PNS dan seorang dokter umum berstatus CPNS di dipecat dengan tidak hormat dari kedinasannya. Hal ini menyusul selama kurun waktu dua tahun, ketiganya kerap membolos tanpa alasan yang jelas sehingga terindikasi melakukan tindak indisipliner berat.
Selain itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto juga memberikan peringatan keras kepada 35 PNS bandel yang tak ikut apel pagi, Selasa (31/5) kemarin. Puluhan pegawai itu mendapat peringatan keras dari Endri Agus, Kepala BKD setempat. Mereka dikumpulkan di Ruang Rapat Nusantara untuk mendapat pembinaan.
”Tiga PNS itu dipecat karena sering absen lebih dari 46 hari dalam setahun. Sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 itu, maka mereka diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan pegawai,” terang Endri Agus.
Mengacu regulasi ini, ada beberapa klasifikasi absen yang mendapat hukuman ringan hingga berat. Seperti jika PNS absen selama lima hari secara akumulatif dalam setahun tanpa alasan jelas, maka akan mendapat teguran lisan. Enam hari hingga 10 hari absen akumulatif akan dapat teguran tertulis, hingga pecat untuk absen 46 hari dalam setahun.
”Alasan absennya macam-macam. Karena nyonya sakit, rumah jauh, punya anak kecil. Kita tidak mau tahu alasannya. Itu kan alibi. Karena melanggar dan kita peringatkan tak digubris ya dipecat,” tegasnya.
Ketiga PNS tercatat sebagai Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KKBPP)-sekarang BKBPP. Yang menarik, seorang dari pegawai yang melanggar disiplin itu adalah seorang dokter umum yang berstatus CPNS. Dokter PNS asal Sidoarjo ini adalah dokter umum yang membuka klinik kecantikan di rumahnya.
”Dokter itu masih muda. Namun karena dia jarang masuk, terpaksa kami pecat. Begitu ada surat pemecatan, dia sempat menangis dan menyesal. Namun kami harus menegakkan aturan,” paparnya.
Agus mengatakan, pemecatan itu merupakan putusan final. ”Itu sudah final dan tidak bisa dianulir,” tandasnya sembari mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima gugatan apapun terkait putusan tegasnya.
Pengetrapan sanksi tegas ini, lanjut ia, untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan setempat. Kalau tidak seperti itu, katanya, maka kinerja pemerintahan akan merosot.
Dari proses pemecatan tiga PNS itu, dia memang berusaha tetap mengawasi kinerja PNS dengan meminta absensi secara berkala dari SKPD terkait. Pengawasan ini diharapkan bisa mendongkrak kinerja dan disiplin PNS.
”Kami akan menerapkan sanksi yang sama pada PNS yang indisipliner. Termasuk bagi 35 PNS yang tidak ikut apel pagi itu,” pungkasnya.
Sementara itu, adanya pemecatan tiga PNS itu direspon DPRD Kota Mojokerto. Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq menilai bahwa BKD memang harus tegas agar kinerja optimal. ”Kita mendukung, memang harus tegas seperti itu. Biar kerja optimal. Outputnya produktif, efisiensi dan berbasis kinerja,” cetusnya.
Dengan cara itu, katanya, supaya tidak menghambur-hamburkan orang malas. Itu perlu untuk menerapkan kedisplinan. ”Terutama yang bersentuhan dengan pelayanan.
Dan itu kewajibannya harus dijalankan,” tambahnya.
Namun meski agar kinerja optimal, BKD perlu memerhatikan aturan dan prosedur sebelum menentukan hukuman bagi PNS itu. Kalau memang baru beberapa hari absen, maka teguran lisan dan tertulis perlu diterapkan dulu. ”Baru setelah tak ada perbaikan, PNS itu bisa dipecat,” pungkasnya. [kar]

Rate this article!
Tags: