Pemkot Mojokerto Siapkan Perda Atur PNS Anggota HTI

Wali kota Mojokerto H Mas’ud Yunus

Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemkot Mojokerto menyiapkan regulasi lokal, pasca sikap resmi pemerintah pusat membubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) . Selain aktif melakukan  monitoring terhadap keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terafiliasi dengan ormas ini,  Pemkot Mojokerto menindak lanjuti dengan memyiapkan  perda.
“Kita akan membuat perda sebagai tindak lanjut pelarangan HTI. Ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada daerah,” ujar Walikota Mojokerto, Masud Yunus usai memberi ceramah kepada jamaah pengajian Al-Umahaj di GOR dan Seni Mojopahit, Jum’at (28/7).
Kepala daerah yang juga seorang ulama ini menegaskan aturan ASN terlibat dalam ormas khilafah Islamiyah ini.
“Sesuai dengan PP 53, ASN dilarang ikut serta dalam organisasi terlarang. Jika terbukti, maka akan kena sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Untuk menindak lanjuti instruksi tersebut, lanjut Wali Kota, pihaknya meminta Bakesbangpol dan BKD memantau keberadaan ASN dalam organisasi tersebut.
“Saya minta Bakesbangpol dan BKD memantau ASN. Kalau ada yang terlibat, segera lakukan upaya pembinaan atau pengenaan sanksi jika mereka bersikeras,” katanya.
Pemkot Mojokerto, telah melakukan upaya monitoring terhadap keberadaan ASN atau PNS yang terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan HTI. Meski belum menemukan indikasi adanya keterlibatan PNS di wilayahnya namun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat terus melakukan penyisiran terhadap PNS anggota ormas yang dibekukan pemerintah itu.
“Kami tengah memantau keberadaan HTI di kalangan ASN, meski sinyal terterlibatan mereka tampaknya nihil,” ujar Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto, Anang Fahcrurozi. [kar]

Tags: