Pemkot Mojokerto Siapkan Perda Difabel

16-Pencari Kerja difabel-Kar-2Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemerintah kota Mojokerto pada  2015 nanti bakal membuat perda untuk kaum difabel. Pemkot  Mojokerto akan memenuhi hak-hak dasar kaum difabel. Mulai dari fasilitas umum yang memberi ruang khusus kepada kaum difabel ini sampai setiap perusahaan di kota ini diwajibkan mempekerjakan difabel.
Sebagaimana draf yang sedang digodog, setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal seratus orang harus menampung satu difabel.
Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kota Mojokerto Amin Wachid menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyempurnakan tata aturan pemenuhan hak-hak difabel itu untuk diajukan ke DPRD setempat. “Job Fair yang memberi ruang untuk difabel tidak hanya sebatas acara seremoni. Akan kita ikuti dengan komitmen pemenuhan hak-hak mereka dengan membuat Perda,” ucap Amin, Senin (01/12) kemarin.
Pertengahan November lalu, Disnakertrans menggelar Job Fair dengan meminta perusahaan-perusahaan menyediakan lowongan pekerjaan bagi difabel. Karena memberikan fasilitas ini, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui organisasi perburuhannya, International Labour Organization (ILO), mengapresiasi khusus. Salah satu perwakilan pejabat organisasi dunia ini datang ke Mojokerto memberikan penghargaan.
Sejauh ini, peran pemerintah di mata kaum difabel belum sepenuhnya berpihak. Tidak ada aturan yang mengikat dunia industri mempekerjakan kaum difabel. Orang cacat selama ini tak diberi kesempatan yang sama untuk meraih hak pekerjaan. Kondisi ini mengundang keprihatinan kaum difabel. “Kami memang mencari pekerjaan sendiri,” kata Ceria Asidho Dioda Sepapiyan, salah satu penyandang difabel.
Perda yang saat ini sedang dimatangkan adalah Perda Pengaturan Kletenagakerjaan Penyandang Disabilitas. Selama ini memang terjadi kekosongan hukum untuk mengatur kaum difablitas ini. Disnakertrans menargetkan 2015 Perda ini bisa dijalankan. “Mudah-mudan tuntas dan segera dijalankan,” tambah Amin.
Dalam Persa khusus Disabilitas ini juga di dalamnya mengatur hak Lansia dan pemenuhannya untuk fasilitas umum. Utamanya kaum disabilitas untuk setiap kantor, toko, perusahaan, harus menyediakan fasilitas khusus, termasuk toilet khusus. Mulai parkir hingga akses dan tangga khusus bagi mereka. Semangatnya adalah pemenuhan hak mendasar dan tak ada diskriminasi.
Anggota Komisi II Edwin Endra Praja menunggu langkah maju Disnakertrans tersebut. Kalau hak dasar kaum disablitas ini dipenuhi dan pemerintah mengaturnya, ini luar biasa. Jangan hanya seremoni Job Fair. “Kaum difabel harus mendapat pelayanan yang sama. Kami akan ikut mempercepat realisasi Perda disabilitas ini,” kata Edwin anggota Fraksi Gerindra dan mantan aktivis buruh Mojokerto ini. [kar].

Tags: