Pemkot Mojokerto Siapkan Sanksi PNS Bolos Tahun Baru

PNS BolosKota Mojokerto, Bhirawa
Wali Kota Mojokerto, H Mas’ud Yunus menegaskan, pihaknya menyiapkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan membolosĀ  saat masuk hari pertama setelah libur tahun baru 2015 lalu. Sanksi yang sudah disiapkan disesuaikan dengan alasan tidak masuknya para PNS itu.
Wali Kota Mojokerto dihubungi melaui Kabag Humas dan Protokol, Heryana Dodik Murtono mengatakan, sanksi terberat akan dijatuhkan kepada PNS yang tak masuk kerja pasca libur tahun baruĀ  tanpa alasan yang jelas. ”Pastilah nanti ada sanksi dan sudah ada yang mengawasi. Nanti BKD yang akan membuat laporan secara tertulis kepada Bapak Wali Kota,” kata Dodik, sapaan akrab pejabat alumnus STPDN ini.
Dodik mengatakan, sanksi yang akan diberikan wali kota nanti akan dilihat alasan yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan sakit harus menyertakan surat dari dokter, begitu juga dengan yang mengajukan tambahan cuti ataupun yang tak ada keterangan sama sekali. ”Semua akan diterapkan secara proposional sesuai dengan kadar kesalahannya,” tegasnya.
Dodik menyinggung, jika di hari pertama ternyata tak masuk dan tanpa alasan yang jelas, serta diketahui ternyata sering absen, yang bersangkutan bisa dijerat dengan UU Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi yang diberikan mulai dari ringan berupa teguran hingga berat, yakni dipecat dengan tak hormat. ”Dan itu sepenuhnya menjadi kewenangan wali kota dengan mengacu pada aturan yang berlaku,” imbuh Dodilk lagi.
Menurutnya, libur bagi PNS itu sudah diatur secara jelas dan berlaku secara nasional. Jadi wajar jika wali kota bakal menerapkan sanksi tegas bagi PNS yang tak masuk kerja diluar aturan yang ditetapkan pemerintah. ”PNS tak diperbolehkan cuti atau tidak masuk kerja tanpa izin. Kalaupun tak masuk, harus sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Menurut Dodik, Pemkot kedepan bakal aktif melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) memantau tingkat keaktifan PNS masuk kerja dan tak hanya ketika berdekatan dengan libur nasional. Di Pemkot Mojokerto, tercatat ada sekitar tiga ribu PNS yang bekerja di beragam satuan kerja serta beragam eselon.
Dari pantauan Bhirawa di hari pertama kerja pasca libur tahun baru Jum’at (2/1) situasi Pemkot Mojokerto tampak lengang sejak pagi hari. Apalagi setelah Salat Jumat kondisi Pemkot Mojokerto tampa kemakin lengang. Padahal sesuai ketentuan, bagi PNS yang menerapkan sistem lima hari kerja dalam seminggu, untuk Hari Jumat seharusnya PNS pulang pukul 15.00 WIB. ”BKD sudah melakukan Sidak koq mas. Data-data PNS yang tak masuk beserta dengan keterangannya sudah dicatat semuanya,” pungkas Haryana Dodik Murtono.
Di Sidoarjo PNS Membolos Semakin Turun
Sidak PNS yang dilakukan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo sudah biasa. Tapi Sidak PNS Jumat (2/1) lalu terasa spesial, sebab merupakan Sidak PNS pertama dalam tahun 2015. Inspektorat menyidak PNS di wilayah sedangkan BKD Sidak di kantor dan dinas.
”Hari ini (Jumat/2/1, red) PNS masuk pertama dalam tahun baru 2015, Sebab Hari Jumat termasuk hari kejepit, waktunya juga pendek karena Jumat. Jadi jangan sampai PNS tak masuk kantor,” ujar Kepala Inspektorat Sidoarjo, Drs Eko Udiono MSi, Jumat (2/1) kemarin, ditemui di Pendopo Delta Wibawa.
Eko tak sampai menyebut berapa PNS yang tak masuk kantor tanpa ada keterangan. Tapi ia yakin pelanggaran PNS semakin menurun. Ini karena kesadaran PNS terus meningkat, dan tak seperti dulu. ”Kesadaran PNS terus meningkat, tak seperti dulu. Apalagi kini ada TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) rugi kalau tak masuk,” komentarnya singkat.
Disampaikannya, untuk Sidak PNS ini Inspektorat BKD Sidoarjo biasanya koordinasi dulu, agar kedua instansi ini tak sampai ‘tabrakan’ saat Sidak, agar hasilnya efektif.
Sementara Wakil Bupati Sidoarjo, MG Hadi Sucipto SH MM, dalam kesempatan yang sama berharap, agar PNS tak malas dan bekerja dengan produktivitas tinggi. Karena saat ini telah jadi tuntutan. ”Profesional PNS jadi tuntutan,” tegasnya. [kar.ali]

Tags: