Target Pemecahan Wilayah Mojokerto Tuntas 2015

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemkot Mojokerto menargetkan proses pemecahan wilayah administrasi kecamatan tuntas sebelum tutup tahun 2015. Target ini ditetapkan  setelah Dirjen Biro Administrasi Kewilayahan Kemendagri  yang telah memberi sinyal positif soal pemecahan  wilayah administrasi kecamatan dari dua menjadi tiga wilayah.
“Kita optimistis pada 2015 ini proses pemecahan  wilayah sudah terwujud,” kata Kabag Administrasi Pemerintahan Sekkota Mojokerto Abdurahman Tuwo, Minggu (11/10) kemarin.
Ia yakin, Gubernur Jatim  akan memberi rekomendasi pemecahan wilayah kecamatan, karena dinyatakan Dirjen Biro Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah memenuhi syarat administrasi, syarat teknis dan syarat fisik kewilayahan.
“Batas usia penyelenggaraan wilayah kelurahan maupun kecamatan saat ini sudah melewati batas minimal 5 tahun, seperti disyaratkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.  Juga sejumlah variabel untuk mengukur kelayakan pemekaran wilayah, yakni batas wilayah dan jumlah penduduk, potensi ekonomi, termasuk sumber daya manusia sudah terpenuhi,” ujar mantan Camat Magersari tersebut.
Dan lagi, lanjut dia, peninjauan lapangan juga telah dilakukan oleh Tim Kemendagri RI dan Tim Pembentukan Kecamatan Provinsi Jatim ke wilayah calon Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto yang hasilnya dijadikan dasar bagi penerbitan rekomendasi Gubernur Jatim.      “Sekarang kita menunggu rekomendasi gubernur untuk diajukan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Soal raperda tentang pemekaran wilayah kecamatan pun, kata Tuwo, sudah tahap finalisasi untuk nantinya dibahas di tingkat legislasi.
Dipaparkannya dalam rencana pemekaran wilayah administratif yang diusung Pemkot Mojokerto, akan dimunculkan Kecamatan Kranggan. Enam kelurahan yang sebelumnya di bawah wilayah Kecamatan Magersari dan Prajurit Kulon digeser ke Kecamatan Kranggan, yakni Kelurahan Kranggan, Miji, Meri, Jagalan, Sentanan dan Purwotengah.  “Kelurahan Kranggan dan Miji saat ini di bawah wilayah Kecamatan Prajurit Kulon. Sedang empat kelurahan lainnya, saat ini di bawah wilayah Kecamatan Magersari,” katanya.
Dengan pergeseran enam wilayah kelurahan itu, nantinya setiap kecamatan akan memiliki enam wilayah kelurahan. Kecamatan Magersari nantinya meliputi Kelurahan Gunung Gedangan, Kedundung, Balongsari, Gedongan, Magersari, Wates. Sedang Kecamatan Prajurit Kulon nantinya mencakup Kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon,Blooto, Mentikan, Kauman dan Pulorejo.
Sekkota Mojokerto Mas Agoes Nirbito berharap agar Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Dirjen Biro Administrasi Kewilayahan Kemendagri dapat menjembatani terwujudnya pemekaran wilayah demi memberikan yang terbaik untuk masyarakat kota Mojokerto.
Menurutnya, digagasnya pemekaran kecamatan dengan memecah 2 kecamatan menjadi 3 kecamatan ini terkait situasi dan kondisi yang semakin mendesak. Di antaranya jumlah penduduk yang semakin banyak, saat ini berjumlah 141.313 dengan luas 16,47 km2, sehingga diperlukan tambahan aparat terdepan untuk mengoptimalkan pelayanan. “Saat ini dalam rangka menjawab tantangan pelayanan hanya dimungkinkan dengan pemekaran kota,” tegas Mas Agoes. [kar]

Tags: