Pemkot Mojokerto Terapkan PPKM Mulai Hari Jumat

Wali kota didampingi Wawali sedang memberikan keterangan seputar diberlakukannya PPKM. [hasan amin]

Seluruh Satuan Pendidikan 100 Persen Daring
Mojokerto, Bhirawa
Wali Kota Majokerto, Ika Puspitasari, menghadapi serangan Covid 19 kedua yakni sejak dua minggu terakhir ini, (mulai akhir Desember 2020), sehingga tak mau ambil resiko yang lebih besar. Maka jurus pamungkaspun dikeluarkan yakni PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), mulai Jumat (15/1) hingga (28/1).
Hal ini dilakukan sesuai dengan Kemendagri yakni, apabila suatu daerah sudah memenuhi empat unsur. Yakni tingkat kematian diatas rata – rata kematian tingkat Nasional. Tingkat kesembuhan dibawah rata rata, kesembuhan tingkat Nasional. Tingkat kasus aktif diatas rata rata tingkat Nasional dan Tingkat keterisian tempat tidur RS (Bed Occupation Room/BOR). ICU dan ruang isolasi diatas 70%, maka harus diberlakukan PPKM.
Karena dari parameter yang ada, Kota Mojokerto ini sudah memenuhi empat unsur itu, maka Pemkot akan menyusul 11 daerah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM. Demikian disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, pada rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid 19 di Ruang Galery, Rumah Rakyat, Selasa (12/1) lalu.
Dan Rabu (13/1) kemarin, sosialisasi besar – besaran kepada seluruh elemen masyarakat setentak dilakukan. Dengan naungan, Penerapan PPKM ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Lebih lanjut, wali kota perempuan pertama untuk Kota Mojokerto ini menambahkan, Penerapan PPKM dimulai 15 hingga 28 Januari. Pembatasan berlaku di seluruh sector, baik pada sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah. Untuk rumah makan, restoran, supermarket, mall, akan diterapkan jam operasional hingga 20.00 WIB. PPKM diikuti dengan sanksi, jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan.
“Sosialisasi PPKM dilakukan mulai Rabu (13/1) kemarin, semua unsur turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung kepada masyarakat. Diharapkan semua pihak dapat bersinergi dalam menjalankan PPKM di Kota Mojokerto. Karena, berpengalaman dari pembatasan sosial skala mikro di Kota Mojokerto sebelum Idul Fitri dan awal pandemi, Kota Mojokerto dapat menekan angka lonjakan kasus Covid 19,” tegas Ning Ita.
Selain pembatasan jam operasional, Pemerintah Kota Mojokerto juga menerapkan pembatasan jumlah kapasitas di tempat ibadah hingga 50% dari jumlah kapasitas. Serta dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan.
“Sementara waktu, tempat wisata dan tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar mengajar secara Daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dilaksanakan secara 100%. Dan membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) sebesar 75% dan WFH (Work From Office) sebesar 25%. Tentunya, dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat.
“Harapan kami dengan adanya PPKM dalam waktu dekat ini, seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dan memberikan dukungan. Penerapan PPKM ini kami jalankan untuk melindungi masyarakat secara luas. Mohon dukungan dalam pelaksanaannya, agar penyebaran Covid 19 dapat terus ditekan. Dan, kegiatan masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan optimal,” pungkasnya. [min]

Tags: