Pemkot Mojokerto Terapkan PPKM, Tempat Hiburan Ditutup Total

Tampak dalam foto Walikota didampingi Wawali sedang memberikan keterangan seputar diberlakukannya PPKM.

Mojokerto. Bhirawa.
Wali Kota Majokerto, Ika Puspitasari, menghadapi serangan Covid-19-kedua yakni sejak dua minggu terakhir ini,( mulai akhir Desember 20 ) nampaknya tidak mau ambil resiko yang lebih besar. Sehingga jurus pamungkaspun dikeluarkan yakni PPKM.mulai jum’at 15/1 hingga 28/1/21.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Mendagri yakni, apabila suatu daerah sudah memenuhi 4 unsur. Yakni tingkat kematian diatas rata rata kematian tingkat Nasional. Tingkat kesembuhan dibawah rata rata, kesembuhan tingkat Nasional. Tingkat kasus aktif diatas rata rata tingkat Nasional dan Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit( bed occupation room/ bor). ICU dan ruang isolasi diatas 70 %. Maka harus diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM)

Karena dari para meter yang ada, Kota Mojokerto ini sudah memenuhi 4 unsur tersebut maka, Pemkot akan menyusul 11 daerah di Jawa Timur yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Demikian disampaikan Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari pada rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Ruang Galery, Rumah Rakyat, Selasa kemarin

Dan rabu 13/1/21. Sosialisasi besar besaran kepada seluruh elemen masyarakat setentak dilakukan. Dengan naungan, Penerapan PPKM ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.jelas Ning Ita.

Lebih lanjut walikota perempuan pertama untuk Kota Mojokerto ini menambahkan, Penerapan PPKM nantinya, akan dimulai pada 15-28 Januari 2021. Pembatasan ini pun, berlaku di seluruh sektor. Baik pada sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah dan lain sebagainya. Dimana, untuk rumah makan, restoran, supermarket, mall, akan diterapkan jam operasional hingga 20.00 WIB. Tentunya, penerapan jam operasional ini dibarengi juga dengan sanksi, jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan.

“Sosialisasi PPKM, akan kami lakukan mulai rabu 13/1. Semua unsur turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat. Kami yakin, semua pihak dapat bersinergi dalam menjalankan PPKM di Kota Mojokerto. Karena, berpengalaman dari pembatasan sosial skala mikro di Kota Mojokerto sebelum Idul Fitri dan awal pandemi, Kota Mojokerto dapat menekan angka lonjakan kasus Covid-19,” tegas Ning Ita.

Selain pembatasan jam operasional di tempat perbelanjaan dan rumah makan, Pemerintah Kota Mojokerto juga menerapkan pembatasan jumlah kapasitas di tempat ibadah sebesar 50 persen dari biasanya. Tidak hanya itu, dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan.

“Sementara waktu, tempat wisata dan tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dilaksanakan secara 100 persen. Dan membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 75 persen dan WFH (work from office) sebesar 25 persen. Tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Harapan kami dengan adanya PPKM dalam waktu dekat ini, seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dan memberikan dukungan. ” Penerapan PPKM ini kami jalankan untuk melindungi masyarakat secara luas. Mohon dukungan dalam pelaksanaannya, agar penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan. Dan, kegiatan masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan optimal,” pungkasnya. (min)

Tags: