Pemkot Mulai Bongkar Reklame Liar

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota Surabaya mulai membongkar reklame berukuran besar atau bando yang membentang di antara perempatan jalan raya, karena dinilai bermasalah atau tidak berizin.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin, mengatakan pihaknya telah bersikap tegas terhadap reklame bando di Surabaya, salah satunya dengan memberi segel atau tanda silang bagi reklame yang tidak memiliki izin.
“Reklame itu tersebar di beberapa kawasan seperti di Jalan Margorejo, di depan Mapolda Jatim dan Jalan Ahmad Yani,” kata Eri.
Eri menyebutkan berdasarkan data yang dimiliki tim reklame, dari tahun ke tahun jumlah reklame bando di Surabaya terus bertambah. Jika pada 2009 jumlahnya hanya sekitar 26 titik, maka pada 2011 melonjak menjadi 100 titik.
Menurutnya, sebagai langkah antisipasi untuk mencegah semakin bertambahnya reklame bando di Surabaya, pihaknya tidak akan mengeluarkan perpanjangan izin bagi reklame yang izinya sudah habis.
“Untuk yang izinnya sudah habis, akan langsung kita bongkar. Bahkan saat ini kita juga mulai melakukan pembongkaran, misalnya reklame bando di Jalan Basuki Rachmad milik biro reklame Ocxy,” tegasnya.
Menurut Eri, salah satu alasan larangan pemasangan reklame bando, karena mayoritas kaki reklame bando berada di ruang milik jalan yang selama ini dilarang disewakan kepada siapapun oleh pemerintah kota.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Simon Lekatompessy mendukung rencana bersih-
bersih reklame bando di Surabaya. Mengingat jumlahnya yang cukup banyak, juga mengganggu para pengguna jalan.
“Keberadaan reklame bando juga mengancam keselamatan para pengguna jalan. Sekarang ini kan musim hujan. Takutnya, ketika ada hujan lebat ada reklame yang jatuh ke jalan,” katanya. [dre]

Rate this article!
Tags: