Pemkot Pakai Jasa Auditor Periksa BWR

Ungkap Dugaan Penyelewengan Keuangan
Batu,Bhirawa
Pemkot Batu segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap manajemen PT Batu Wisata Resource (BWR). Hal ini dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan penyelewengan keuangan di salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah-red) milik Pemkot Batu ini. Untuk itu pemkot akan segera mencari jasa auditor yang handal untuk bisa mengungkap krisis di tubuh BWR.
Selama ini kasus yang terjadi di BWR sudah menjadi penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Namun penyelidikan kasus tahun 2012 ini dinilai lamban sehingga kasus yang menimpa BUMD ini tak kunjung menemui kejelasan. “Kita akan segera mencari jasa auditor untuk memeriksa asset dan keuangan yang pernah dikelola BWR. Hal ini menindaklanjuti hasil kajian yang telah dilakukan Bappeda Kota Batu,”ujar Kepala Inspektorat Kota Batu, HS.Herawan, Kamis (3/4).
Sebenarnya, pemeriksaan/audit terhadap BWR telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013. Dalam laporan audit tersebut mengatakan, BWR pernah meminjamkan dana sebesar Rp 1 miliar kepada Abd (pihak ketiga). Namun transaksi itu tidak didukung dengan akta notaris. Akibatnya, hingga tanggal 31 Desember 2012, pinjaman itu belum tertagih.
Dalam keterangan direktur kepada BPK, pinjaman itu telah ditutup dengan hutang afiliasi dari direktur. Namun permasalahan tersebut mengakibatkan potensi hilangnya dana yang digunakan sebagai penyertaan modal pada PT BWR sebesar Rp 2 miliar. Fakta ini akhirnya membuat Malang Corruption Watch (MCW) ikut mengawasi penyelesaian kasus ini.
“Masalah BWR sudah menyeruak sejak 2012 lalu. Napi pemeriksaan yang dilaklukan oleh Kejari belum mampu menunjukkan/menemukan adanya bukti dalam penyelidikan. Seharusnya, saat ini penyidik kejari sudah bisa menemukan tersangka atas kasus BWR,” ujar Badan Pekerja MCW, Zainuddin.
Berdasarkan audit BPK, kata Zainuddin, menyebutkan bahwa kegagalan utama PT BWR adalah pengembangan Pasar Pokja, serta kesalahan manajemen pengelolaan kas yang telah meminjamkan modal tanpa akta notaris.
Di samping itu, juga terdapat pengeluaran modal yang dilakukan BWR. Yaitu, tanggal 24 Agustus 2010, 1 dan 8 Oktober 2012, Direktur PT BWR Dwi Martono Arlianto telah bekerja sama dengan lima UKM dengan memberikan bantuan permodalan senilai Rp 194,5 juta.
Sedangkan pada tanggal 23 September 2012 melakukan perikatan dengan dua usaha media untuk kegiatan promosi senilai Rp 7,5 juta. Ternyata perikatan ini dilakukan sebelum BWR disahkan menjadi badan hukum.
“Kami mendorong supaya kejari ataupun pemkot mempercepat proses pengumpulan data (dugaan penyelewengan uang negara) dan penyelidikan. Jangan sampai ada usaha-usaha dari pihak terkait menghilangkan barang bukti,”tambah Zainuddin.
Terpisah, Kepala Kejari Kota Batu, Meran mengakui, bahwa proses pengumpulan data mengalami kendala karena minimnya personil. Selain itu, banyak dari penyidik kejari yang saat ini sedang fokus menyelesaikan perkara dugaan korupsi gedung P4TK di Desa Pendem.
“Personil kami masih sibuk menyelesaian perkara korupsi gedung P4TK yang sekarang sudah tahap penuntutan di pengadilan. Untuk kasus BWR, kalau sudah ada indikasi penyimpangan pelanggaran atau kerugian negara, akan kami tingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Meran. [nas]

Rate this article!
Tags: