Pemkot Pasuruan Beri Kemudahan Pelayanan Perubahan Status

Wali Kota Pasuruan, H Saifullah Yusuf saat melauching program Jalan Berdua (Kerja sama pelayanan penerbitan KK dan KTP-EL dengan KUA) di halaman Dispendukcapil, Kota Pasuruan, Kamis (22/4).

Kota Pasuruan, Bhirawa
Kemudahan pelayanan kependudukan di Kota Pasuruan terus berinovasi. Hal itu dibuktikan dengan dilauchingnya program Jalan Berdua (Kerjasama pelayanan penerbitan KK dan KTP-EL dengan KUA) oleh Wali Kota Pasuruan, H Saifullah Yusuf. Inovasi layanan itu dinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Pasuruan. Program itu adalah kerjasama antara Dispendukcapil bersama KUA.

Wali Kota Pasuruan, Gus Ipul menyatakan program Jalan Berdua merupakan komitmen Dispendukcapil untuk meningkatkan capaian penduduk yang memiliki KK dan KTP-EL dengan perubahan status kawin. Diharapkan, program tersebut bisa memberikan jawaban.

“Program ini diharapkan bisa menjawab permasalahan perubahan status selama ini. Targetnya peningkatan kepemilikan KTP-EL dan KK atas perubahan status perkawinan hingga 100 persen di tahun ini,” ujar Gus Ipul disela-sela launching program Jalan Berdua di halaman Dispendukcapil, Kota Pasuruan, Kamis (22/4).

Program itu juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2018 tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan. Berdasarkan data pada sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) per 20 April 2021 kepemilikan dokumen pencatatan kependudukan masih belum 100 persen. Jumlah penduduk Kota Pasuruan ada 209.968 orang, dan yang wajib KTP 151.559. Sedangkan yang memiliki KTP Masih ada 3.383 yang belum memiliki KTP-EL atau 2,3 persen.

Sedangkan, jumlah penduduk berstatus kawin adalah 96.445 orang, dan yang memiliki akta perkawinan atau akta nikah sejumlah 93.965 orang atau 97,43 persen. Masih ada 2.480 orang atau 2,57 persen yang belum memiliki. “Makanya ini harus diselesaikan. Inovasi pelayanan semacam ini tentunya sangat menguntungkan masyarakat Kota Pasuruan serta memudahkan,” jelas Gus Ipul.

Adapun sistem kerja program itu, lanjut Gus Ipul, sangatlah mudah. Nantinya yang akan menikah cukup melampirkan KK dan KTP-EL untuk perubahan status kawin ke KUA. Nanti, KUA akan input data ke Dispendukcapil.

Sedangkan Pemkot Pasuruan mensubsidi biaya pengiriman. Dalam kesempatan ini, Pemkot Pasuruan MoU dengan mitra ojek online yakni Gojek, Co-Pas, Nu-jek untuk mengirimkan KK ataupun KTP-EL. “Usai menikah, status yang bersangkutan sudah berubah. KK dan KTP-EL perubahan akan dikirimkan melalui ojek online ke alamat yang bersangkutan,” tegas Gus Ipul.[hil]

Tags: