Pemkot Pasuruan Gratiskan Biaya Retribusi Pasar

Salah satu pedagang sembako di pasar Besar di Kota Pasuruan, Senin (20/4). Pandemi korona membuat Pemkot Pasuruan menggratiskan biaya retribusi pasar selama tiga bulan.

Pasuruan, Bhirawa
Pemkot Pasuruan menggratiskan biaya retribusi pasar di wilayah Kota Pasuruan. Pembebasan biaya retribusi tak lain untuk mengurangi beban para pedagang ditengah-tengah pandemi covid-19. Kepala Disperindag Kota Pasuruan melalui Kabid Pengelolaan Pasar, Senaidi menyatakan pembebasan biaya retribusi berlaku terhadap semua pedagang.
Mulai yang menempati ruko, kios, los, bedak, maupun pedagang yang ada di pelataran. “Biaya retribusi digratiskan selama tiga bulan ke depan. Berlaku sejak 7 April kemarin hingga akhir Juni 2020,” papar Senaidi, Senin (20/4).
Adapun pasar yang dimaksud adalah Pasar Besar, Pasar Kebonagung, Pasar Poncol, Pasar Mebel Bukir dan Pasar Mebel Randusari serta Pasar Gadingrejo. “Besaran retribusi beragaram. Rata-rata yang dikeluarkan pedagang selama ini sekitar Rp 100-Rp 500 per meter kubik bangunan per hari,” kata Senaidi.
Sementara itu, Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, ST mengaku ada tiga kebijakan yang diambil Pemkot Pasuruan untuk meringankan beban masyarakat selama wabah covid-19. Yakni, selain pembayaran PDAM diskon 20 persen bagi rumah tangga A dan rumah tangga B, biaya sewa Rusunawa serta retribusi pasar dibebaskan. “Tak lain kebijakan ini untuk membantu rakyat Kota Pasuruan di tengah-tengah pandemi korona,” papar Raharto Teno Prasetyo, ST.
Terpisah, salah satu pedagang di Pasar Besar, Muslim mengungkapkan bahwa kebijakan Pemkot Pasuruan sangatlah membantu masyarakat. Karena selama virus korona muncul, pendapatan turun drastis. “Terima kasih Pemkot Pasuruan, khususnya Bapak Teno yang membantu kami ditengah-tengah kondisi serba susah saat ini. Kami hanya mengharapkan agar keadaan seperti ini bisa kembali normal, seperti sebelumnya,” kata Muslim. [hil]

Tags: