Pemkot Pasuruan Hentikan Pembangunan Tower, Gudang dan Perumahan

Petugas Satpol PP Kota Pasuruan saat menghentikan pembangunan gedung dan bangunan yang tak berizin di Kota Pasuruan, Rabu (16/6). [Hilmi Husain/Bhirawa]

Pemkot Pasuruan, Bhirawa
Pemkot Pasuruan sudah mewarning akan menghentikan secara paksa pembangunan gedung di Kota Pasuruan yang tidak mengantongi izin.

Warning itu ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Pasuruan. Hasilnya saat melakukan penyisiran ditemukan sejumlah gedung dan bangunan yang tak mengantongi ijin. Sehingga, Satpol PP secara tegas menghentikan pembangunan itu.

“Ini atas perintah Pak Wali Kota Pasuruan, kemudian petugas melakukan penyisiran di seluruh wilayah Kota Pasuruan. Dan hasilnya, ada beberapa gedung kami hentikan pembangunannya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadoli, Rabu (16/6).

Dirincikan, gedung yang dihentikan pembangunannya itu adalah tower operator seluler di Bugul Kidul, Perumahan Sevila di Purworejo dan sebuah gudang yang berada di Gadingrejo.

“Sebagian besar mereka sudah membangun. Tapi belum ada izin mendirikan bangunan (IMB). Sedangkan untuk Perumahan Sevila sudah ada dokumen UKL dan UPL hingga amdalalin sudah dipenuhi.

Dan kenyataannya, ternyata belum ada site plane. Dalam mengeluarkan IMB lahan juga harus dalam penguasaan pengembang. Meski belum mengantongi IMB, pihak pengembang sudah memulai membangun rumah.

“Saat ini pengembang belum bisa menunjukkan bukti penguasaan berupa sertifikat atau akta jual beli sehingga belum bisa dikeluarkan IMB,” kata Nur Fadoli.

Adapun tower, ternyata baru proses pengurusan izin. Namun dilapangan pembangunan sudah dimulai. “Sekali lagi, perintah Pak Wali Kota sudah sangat jelas dan tegas. Ini pembelajaran bagi pengusaha dan pengembang jangan main-main izin di Kota Pasuruan,” kata Nur Fadoli.

Penindakan itu berdasarkan keluhan dan masukan dari masyarakat Kota Pasuruan atas banyaknya gedung dan bangunan tak berizin. [hil]

Tags: