Pemkot Pasuruan Minta Seluruh RT-RW Awasi Warga Pulang Kampung

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan, Gus Ipul-Mas Adi saat bertemu dengan RT dan RW se-Kecamatan Panggungrejo di Kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Kota Pasuruan, Bhirawa
Pemkot Pasuruan akan memaksimalkan peran seluruh pengurus RT dan RW di Kota Pasuruan untuk mengawasi warga yang pulang kampung.

Hal itu seiring Pemerintah kembali melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2021 ini. Larangan itu berlaku baik untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Adapun, mobilitas warga yang hendak mudik dilarang mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

“Kami mengikuti pemerintah pusat dan itu jadi pedoman. Kami juga meminta warga tidak melakukan pergerakan ke luar daerah, terkecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Kami juga berkoordinasi ke tingkat bawah, baik di tingkat Kelurahan, RT-RW hingga tokoh masyarakat. Pengurus RT-RW kami minta lebih meningkatkan kewaspadaan memasuki bulan Ramadan hingga lebaran nanti. Terutama untuk mengawasi mobilitas warganya,” ujar Gus Ipul, Kamis (8/4).

Menurutnya, peran perangkat pemerintahan di tingkat paling bawah dinilai penting. Terlebih dalam mencegah penyebaran virus Covid-19. Terkait dengan tradisi masyarakat di bulan Ramadan dan lebaran, diperbolehkan. Namun itu sifatnya mendesak.

“Di lapangan kami akui bahwa banyak yang harus pulang kampung karena mungkin saja orang tuanya sakit atau alasan lain,” kata Gus Ipul.

Ia menjelaskan, kesehatan harus benar-benar diperhatikan. pengurus RT-RW harus teliti apabila ada tamu yang masuk ke lingkungannya. “Harus dipastikan tamu dalam keadaan sehat. Utamanya, suadara atau tamu yang datang negatif korona,” jelas Gus Ipul. [hil]

Tags: