Pemkot Perketat Aturan Sewa Tanah Aset

Ratusan pengelola aset dikumpulkan pemkot Probolinggo.

Probolinggo, Bhirawa
Ratusan penyewa tanah aset pertanian milik Pemerintah Kota Probolinggo yang tersebar di lima kecamatan wajib mematuhi aturan baru. Salah satunya, terkait rencana revisi tarif sewa tanah pertanian aset yang nilainya tidak pernah naik sejak tahun 2011 silam. Pemkot pun lebih perketat dalam pengawasan pengelolaan tanah pertanian aset yang luasnya lebih dari dua juta meter persegi tersebut.
Untuk itu, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi perwali nomor 40 tahun 2018 tentang prosedur pengelolaan sewa tanah pertanian aset, di Gedung Puri Manggala Bhakti. Sosialisasi itu mengundang 262 penyewa tanah pertanian aset di wilayah Kecamatan Kanigaran dan Kedopok.
Diketahui, ada sekitar 620 penyewa tanah pertanian aset di Kota Probolinggo. Oleh karena itu sosialisasi dilaksanakan dalam tiga tahap, tahap pertama untuk Kecamatan Kanigaran dan Kedopok, tahap kedua untuk penyewa di wilayah Kecamatan Kanigaran dan Mayangan. Sedangkan tahap ketiga untuk penyewa tanah paling banyak yaitu Kecamatan Wonoasih.
Perwali baru ini mengatur administrasi sewa tanah pertanian aset dan meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Probolinggo retribusi jasa usaha. Selama ini, sewa menyewa tanah pertanian aset menghadapi banyak masalah. Maka dilakukan identifikasi tanah, identifikasi penyewa dan perlakuan terhadap tanah yang disewa. Hal ini diungkapkan Kepala BPPKAD, Imanto, Rabu 28/3.
Menurut Imanto, beberapa hal yang melatarbelakangi adanya perwali ini antara lain banyaknya tanah sewa pertanian yang dipindahtangankan dan beralihfungsi yang harusnya ditanami padi (pertanian) tapi ada yang justru menanam sengon.
“Ke depan akan kami tindaklanjuti dengan perwali baru. Ada tambahan aturan baru. Kita akan lakukan penataan aset yang lebih tertib, kemudian kita inventarisir tanah pertanian aset sehingga administrasinya bisa kita jalankan dengan baik. Jika masih ada penyewa yang tidak tertib, maka sewanya akan dicabut karena belakangan ini banyak calon penyewa yang mengantre,” terangnya.
Beberapa hal yang harus dipahami oleh penyewa tanah aset, diantaranya penyewa harus warga Kota Probolinggo, luas lahan yang disewa maksimal 4000 m2 (satu iring) dengan tetap memperhatikan hamparan tanah, masa sewa selama lima tahun dengan evaluasi setiap tahunnya, penyewa dilarang mengalihkan sewa tanah secara sepihak atau menjual kembali ke pihak lain.
Apa lagi sampai mengubah fungsi tanah pertanian yang disewa seperti merubah tanah pertanian menjadi perkebunan, mengubah bentuk lahan pertanian, menyewa lebih dari 1 bidang kecuali luas total masih berada dibawah batasan 4000 m2, penyewa yang tidak membayar akan diberi peringatan tertulis dan akan dicabut hak sewanya setelah melampaui beberapa tahapan, tegasnya.
“Pemerintah Kota Probolinggo telah membentuk tim penertiban Barang Milik Daerah (BMD) melalui SK Wali Kota yang salah satu anggotanya adalah kepolisian dan kejaksaan. Jadi, apabila ada pelanggaran terkait dengan pengelolaan sewa tanah pertanian aset akan segera ditindaklanjuti oleh tim penertiban,” tegas Sekda dr Bambang Agus Suwignyo.
Menurut sekda, mulai tahun 2017 pemkot telah melaksanakan pendataan penyewa tanah aset. Sedangkan tahun ini dilaksanakan penertiban penyewa tanah pertanian. “Dalam waktu dekat pemkot akan segera merevisi besaran tarif sewa tanah pertanian aset dalam rangka peningkatan PAD. Sebagaimana kita ketahui, besaran tarif sekarang sangat murah dan sudah lama tidak dilaksanakan penyesuaian dengan harga pasaran,” imbuhnya.
Berapa besaran kenaikan tarif sewa? Kabid BMD pada BPPKAD, Abdi Firdausi menyatakan nominalnya belum bisa diketahui karena tim penilai yang akan memutuskan. “Tim yang melakukan penilaian, layaknya berapa tarifnya nanti. Yang jelas, para penyewa sudah diberi kepercayaan, diberi amanah jadi kami berharap (tanah pertanian aset) bisa dikelola dengan baik dengan tidak melanggar perwali yang ada,” tambahnya. [wap]

Tags: