Pemkot Permudah Pembayaran Pajak Lewat Transaksi Digital

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) melakukan kerjasama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terkait 8 pembayaran pajak daerah, Senin (16/4).

Pemkot, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) kembali melakukan kerjasama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terkait 8 pembayaran pajak daerah yang kini menggunakan transaksi digital. Sebelumnya, Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah menerapkan model pembayaran semacam ini.
Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, hadirnya pembayaran pajak daerah secara digital diharapkan lebih mampu mendongkrak minat masyarakat dalam membayar pajak di bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya, salah satunya Bank Mandiri.
“Harapannya tidak semua nasabah mengantre di Bank Jatim atau di loket pajak, tetapi menggunakan bank lainnya untuk mengantisipasi jumlah antrean,” terangnya usai melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama penyediaan layanan perbankan dalam pembayaran pajak daerah di ruang pelangi kantor Dinas Pendapatan dan Pajak Daerah (DPPK) Surabaya, Senin, (16/4).
Melihat hal ini, Yusron – sapaan akrabnya mengajak Bank Mandiri selaku mitra pemkot supaya lebih gencar menyosialisasikan pembayaran pajak daerah secara digital. Salah satu cara dengan menyampaikan kepada setiap nasabah yang datang bahwa ada beberapa bank atau penyampaian melalui media sosial terkait pembayaran pajak.
“Jadi nasabah tidak perlu datang ke bank, cukup membuka gadget masing-masing, mereka bisa membayar kapan dan dimana pun. Itung-itung menghemat waktu dan energi,” jelas Yusron.
Melihat sinergitas yang dibangun, Yusron berharap semua sektor mampu merealisasikan 9 jenis pajak daerah secara optimal. Sebab, hasil pajak daerah tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat.
“Hasil yang diwujudkan berupa pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Hingga saat ini, sektor pajak daerah yang menghasilkan nilai cukup besar adalah pajak bea perolehan BPHTP.
Menurut Yusron, alasan tingginya BPHTP dikarenakan nilai rumah dan tanah semakin hari terus meningkat. “Hal ini membuat warga sadar untuk rutin membayar pajak,” tandas pria alumni Sekolah Tinggi Akutansi (STAN) tersebut.
Sementara itu Regional CEO Bank Mandiri Region 8 Jawa Tiga R Edward Djoko Hermawan mengatakan pembayaran pajak daerah yang disediakan Bank Mandiri kepada warga, dipermudah melalui transaksi digital. Tujuannya, mempercepat pembayaran sekaligus mempermudah pelayanan pajak daerah.
“Awal Mei 2018, 8 jenis pembayaran pajak seperti hotel, restoran, hiburan, reklame, Penerangan Jalan (PPJ), parkir, air dan tanah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) akan direalisasikan,” katanya.
Dia mengatakan dengan terobosan ini, warga tak perlu berbondong-bondong ke kantor pajak lagi. ”Kini cukup membayar melalui SMS banking, mobile banking system, internet banking, khususnya ATM banking Mandiri yang saat ini jumlahnya mencapai 1.050 se-Jawa Timur,” ujarnya.
Dia mengaku, program pembayaran pajak daerah secara digital yang sudah maupun masih dalam proses implementasi di lingkungan Pemkot Surabaya telah terkoneksi secara apik dengan Bank Mandiri.
“Harus diakui sistem pembayaran pajak di Pemkot Surabaya sangat baik dan berbeda dengan kota-kota yang lain,” ungkap Djoko.
Dengan adanya terobosan semacam ini, Djoko berharap sudah tidak ada lagi hambatan dari warga dalam urusan membayar pajak daerah. Sebab, selain metode pembayaran yang cepat dan mudah, cara ini dinilai ampuh dalam hal akurasi angka yang akan dibayarkan. [dre]

Tags: