Pemkot Batu-Polresta Teken MoU Atasi Kekerasan Anak

Walikota Batu Dewanti Rumpoko, dan Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto menandatangani MoU penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Kota Batu, Bhirawa
Kejahatan terhadap anak yang terjadi di Kota Batu sudah sangat mengkhawatirkan. Dan situasi dan kondisi ini langsung direspon cepat Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, dan Walikota Batu Dewanti Rumpoko. Kamis (1/3), Pemkot dan Polres Batu membuat kesepakatan bersama atau Master of understanding (MoU) dalam penanganan dan pencegahan kejahatan terhadap anak. Salah satu poinnya, segera menyediakan Rumah Aman yang mendesak untuk tempat berlindung anak-anak korban kekerasan sekaligus tempat menghilangkan trauma psikologis.
Budi Hermanto mengatakan saat ini kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sudah membutuhkan perhatian lebih dalam penanganan maupun pencegahannya. Apalagi kasus ini memiliki tingkat kesulitan tersendiri karena banyaknya korban maupun keluarga korban yang enggan melapor ke Polisi. Tak sedikit anak korban kekerasan yang enggan melapor karena dibayangi ketakutan terhadap ancaman pelaku kejahatan yang ternyata adalah orang dekat korban.
Kondisi ini melatarbelakangi Polres Batu untuk menggendeng Pemkot agar segera menyediakan Rumah Aman. Rumah Aman ini bisa digunakan anak-anak korban kekerasan yang merasa terancam agar mereka merasa aman. “Kita bersama harus bersinkronisasi dan berkordinasi dengan membuat langkah nyata,”ujar Budi Hermanto, saat membuka Focus Group Discusson (FGD) dengan tema Berantas Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan yang digelar di Hotel Golden Tulip Batu, kemarin.
Di dalam FGD, disampaikan pula kritikan terhadap maraknya pemberian ‘pendampingan palsu’ terhadap anak korban kekerasan. Hal ini seperti yang disampaikan aktivis Pusat Pembelajaran Keluarga (Pupaga), Dr.Yunmei. “Para oknum pemberi pendampingan palsu ini biasanya mengajak korban untuk berfoto selfie, kemudian foto tersebut disebarkan di komunitasnya,”protes perempuan yang juga Dosen Psikolog ini.
Dan untuk memberantas hal di atas, lanjutnya, Kota Batu membutuhkan adanya Perda atau Perwali untuk penanganan dan pencegahan kejahatan terhadap anak ini. Selain itu, karena FGD kemarin diikuti semua unsur baik Pemkot, Polisi, TNI, hingga akademisi, iapun mengajak untuk membentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) Bersama untuk penanganan kekerasan anak ini.
“Intinya, jangan sampai ada korban kekerasan yang terlambat melapor. Karena ada korban yang baru melapor 2 tahun kemudian setelah kasus kekeranan yang menimpanya,”tambah Kasubag Psikologi Polda Jatim, Kompol Muh. Mujib Ridwan.
Menanggapi hal ini, Walikota Batu Dewanti Rumpoko yang hadir dalam FGD tersebut menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap upaya penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap anak. Apalagi Walikota yang juga Dosen Psikologi memiliki banyak referensi dan catatan kejadian kejahatan psikis yang dialami anak-anak. Dan menurutnya, tak sedikit kejahatan seksuai terhadap anak dipicu atau dilakukan ‘anak punk’. Karena itu Dewanti tidak mentolerir untuk membersihkan Kota Batu dari ‘anak punk’.
“Kota Batu harus bersih dari anak punk. Saya sudah meminta Kapolres untuk membersihkan anak punk. Hal ini demi masa depan anak-anak Kota Batu,”ujar Dewanti. Iapun menyanggupu untuk menyediakan tempat di Kota Batu untuk dimanfaatkan sebagai Rumah Aman seperti yang diusulkan Kapolres. Akhirnya FGD ditutup dengan penandatanganan MoU antara Polres dan Pemkot. Dari pihak Polres pendatanganan dilakukan Kapolres dan beberapa Kepala Satuan (Kasat), sedangkan pihak Pemkot Dilakukan Walikota dan beberapa Kepala OPD. [nas]

Tags: