Pemkot Probolinggo Komitmen Lindungi Sumber Daya Perairan

Sumber mata air Sentong terus dilestarikan

Pemkot Probolinggo, Bhirawa
Penyusunan raperda perlindungan sumber daya air telah selesai dibahas di DPRD Kota Probolinggo. Namun, sampai saat ini draf raperda masih ada di Pemprov Jawa Timur untuk proses fasilitasi. Sambil menunggu selesainya proses fasilitasi raperda, Dinas Perikanan saat ini sedang menyusun Peraturan Wali Kota mengenai teknis pelaksanaan raperda perlindungan sumber daya air.
“Sekarang raperda perlindungan sumber daya air masih di Gubernur untuk proses fasilitasi,” ungkap Budi Krisyanto, kepala Dinas Perikanan Kota Probolinggo, Selasa 19/6.
Sambil menunggu proses fasilitasi, pihaknya menyusun teknis pelaksanaan raperda tersebut. “Teknisnya, disusun melalui Perwali. Untuk nama Perwali akan mengacu pada raperda tersebut. Bisa terkait zonasi kawasan sumber daya air misalnya,” ujarnya.
Raperda perlindungan sumber daya air ini telah selesai dibahas dalam masa sidang II. Raperda ini disusun untuk melindungi ekosistem sumber daya air dari proses penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan lingkungan hidup.
“Seperti menggunakan obat, menggunakan listrik untuk menangkap ikan. Itu, tidak boleh dilakukan lagi. Dalam raperda ini, juga diatur mengenai sanksinya jika melanggar,” ujarnya.
Untuk itulah beberapa waktu lalu telah penyerahan secara simbolis dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur kepada Walikota Probolinggo berupa partisi rumah ikan dilaksanakan dalam acara tatap muka dan dialog publik bersama Walikota Probolinggo, ujarnya.
Kota Probolinggo memiliki potensi sumberdaya ikan yang begitu tinggi, akan tetapi hasil dari perikanan tangkap mulai menurun seiring dengan peningkatan kegiatan perikanan tangkap. Beberapa faktor yang menyebabkan penurunan ketersediaan sumber daya ikan antara lain dengan adanya upaya eksploitasi berlebihan dengan menggunakan alat tangkap yang di nilai tidak ramah lingkungan, degradasi lingkungan dan habitat ikan di laut.
Untuk melindungi ekosistem laut dan memanfaatkan sumberdaya ikan secara berkesinambungan, perlu diciptakan fishing ground buatan (rumah ikan) dan underwater restocking laut.
Kota Probolinggo memiliki 5 lokasi pusat rumah ikan bantuan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Rumah ikan ditenggelamkan di daerah sekitar karang katon. Kondisi perairan laut di karang katon setelah penenggelaman rumah ikan yaitu terdapat 29 jenis – jenis ikan baru antara lain ikan kue macan, Diodon holocanthus, Round batfish, Silver sweetlips, Blue-streak Cleaner Wrasse, Russel’s snapper, Yellow tail False Fusilier, Panda clownfish, Western clownfish dan jenis ikan lainnya, tandasnya.
Selain itu pula telah dilakukan pelatihan BMP (Better Management Practices) untuk komoditas Kerapu – Kakap. Pelatihan BMP di Balai Pos Penyuluh Kota Probolinggo turut dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Probolinggo sebagai pengelola perikanan, Penyuluh Perikanan Probolinggo sebagai pendamping teknis dan 20 orang peserta dari Koperasi Nelayan Timur Jaya.
Perikanan karang selain dikenal sebagai salah satu sektor dengan produktivitas tinggi juga memiliki harga jual yang relatif lebih mahal mencapai Rp. 70.000 – Rp 85.000/kg. Buktinya, pada Tahun 2013, sebanyak 113.368 ton ikan karang tertangkap dengan jenis komoditas yang paling banyak dimanfaatkan oleh para nelayan ialah ikan kerapu dan kakap.
Menurut salah satu nelayan di Probolinggo, mencari ikan kerapu dan kakap di laut masih menjadi pekerjaan utama bagi sebagian masyarakat yang tinggal di pesisir Kota Probolinggo. Walaupun selain menangkap ikan kerapu dan ikan kakap, nelayan juga menangkap cumi, dorang dan barakuda. Hal ini membuat kerapu dan kakap menjadi komoditas dengan tingkat penangkapan yang tinggi.
Namun, penangkapan ikan yang belum layak tangkap serta cara tangkap yang merusak menjadi permasalahan yang dapat mengancam ketersediaan sumber daya ikan di laut. Sehingga pengelolaan yang tepat perlu dilakukan agar ketersediaan ikan karang tidak mengalami kepunahan, tambahnya.(Wap).

Tags: