Pemkot Probolinggo Larang PKL Jualan di Jalan Cokroaminoto

PKL yang mangkal di jalan Cokroaminoto.

Pemkot Probolinggo, Bhirawa
Pemkot Probolinggo akhirnya mengeluarkan larangan berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Cokroaminoto di Kelurahan Kanigaran. Larangan itu akan berlaku efektif mulai 20 September besok.
Sebagai langkah awal, sejak Kamis (13/9) malam, dilakukan sosialisasi oleh Satpol PP. Sosialisasi berupa pemasangan sejumlah banner yang berisi pemberitahuan tentang larangan berjualan di Jalan Cokroaminoto. Baik itu berjualan di trotoar, maupun di bahu jalan.
Kasatpol PP Kota Probolinggo Agus Affendi, Selasa (18/9) mengatakan, pemasangan banner dilakukan sejak Kamis 13/9 malam. Tujuannya, menyosialisasikan agar PKL tak berjualan di sepanjang Jl Cokroaminoto. Larangan itu menurutnya, berlaku efektif mulai 20 September 2018. Artinya, pelanggaran yang dilakukan sejak tanggal 20 September akan dikenai sanksi tegas.
Sejak 20 September itu pula, operasi penertiban akan rutin dilakukan untuk memastikan tidak ada PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Cokroaminoto.
“Operasi penertiban akan kami lakukan sampai dengan batas tak ditentukan. jika didapati ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas. Salah satunya, barang jualan akan disita,” terangnya.
Selain memasang banner sosialisasi, sejak Jumat 14/9 Satpol PP juga memberikan surat edaran kepada PKL tentang larangan berjualan di Jalan Cokroaminoto. “Senin 17/9 kemarin, kami keluarkan surat edaran kedua. Dan, Rabu 19/9, kami berikan surat edaran ketiga. Ketika upaya itu sudah dilakukan, maka mulai tanggal 20 September, tak ada alasan lagi PKL bilang tidak tahu,” tegasnya.
Larangan berjualan di trotoar dan bahu jalan bagi PKL, tidak hanya dilakukan di Jalan Cokroaminoto. Namun, juga akan dilakukan di jalan lain. Saat ini fokus pemkot yaitu menata Jalan Cokroaminoto lebih dulu. “Ini akan dilakukan bertahap. Nantinya di jalan lain akan diberlakukan aturan yang sama.
Para PKL agar memahami aturan yang ada. “Jika alasan mereka mencari rezeki untuk makan, kami juga. Jika kami tidak menjalankan tugas dengan baik, terus bagaiamana?” tandas Agus.
Para pedagang buah di Jalan Cokroaminoto mengaku keberatan dengan aturan itu. Apalagi, dirinya sudah lama berjualan di sana. Bahkan, dirinya menuruti permintaan pemkot. Yang mulanya berjualan di sebelah kiri, dipindahkan ke kanan (barat) agar tertata rapi.
“Kalau tidak boleh jualan di sini, kami akan jualan di mana lagi,” tutur Bambang mewakili pedagang buah yag ada. “Kami sudah tahu dan sudah membaca adanya imbauan yang dipampang dengan spanduk itu. Hanya saja di sana tertulis sampai 20 September. Jadi, kami tetap berjualan hingga nanti tanggal itu,” ujarnya.
Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa mangkal di Jalan HOS. Cokro Aminoto melurug Kantor DPRD Kota Probolinggo. Mereka membawa buah dagangannya sebagai tanda protes larangan berjualan yang dikeluarkan Pemkot Probolinggo, hingga 20/9 besok.
Sesampainya di kantor dewan di jalan Suroyo Kelurahan Tisnonegaran, PKL tersebut menghambur-hamburkan buah-buahan dagangan. Mereka juga membuang dagangannya di depan kantor DPRD Kota Probolinggo sebagai bentuk kekecewaan.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto, sesuai Perda nomor 8 tahun 2011, tertulis larangan pedagang berjualan di tepi jalan raya. Meski begitu, pihaknya akan mencarikan solusi agar mereka bisa meraih rejeki, mengingat ada keluarga yang dinafkahi.
Untuk itu, Pemkot harus menyediakan tempat re-lokasi sebelum mereka digusur. “Sesuai perda memang tidak boleh. Namun sebagai manusia, kita harus menjaga supaya tidak timbul ketegangan di tengah masyarakat, lanjutnya.
Rencananya, para PKL itu oleh Pemkot akan dipindah ke sekitar jalan Mastrip yang terletak di selatan jalan itu. “Kami berencana mereka pindah di jalan Mastrip,” tambah Kasatpol PP Pemkot Probolinggo, Agus Effendi.(Wap)

Tags: