Pemkot Probolinggo Naikkan Honor GTT dan PTT

Ratusan GTT dan PTT pemkot Probolinggo unjuk rasa ke DPRD.

(Janjikan Gaji Setara UMR Di Tahun 2019)  

Kota Probolinggo, Bhirawa
Setidaknya ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan pemerintah kota Probolinggo untuk menikmati gaji setara Upah Minimum Kota (UMK) belum kesampaian, pemkot berjanji hal tersebut di tahun 2019. Meski begitu Pemkot Probolinggo menaikkan honor mereka menjadi 2 kali lipat dibanding yang terima saat ini.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Probolinggo, Moch. Maskur, Sabtu 6/10 mengatakan Pemkot tidak menutup mata dalam memperjuangkan kesejahteraan para GTT/PTT itu. Pada Oktober ini sebanyak 42 tenaga honorer K2 akan mendapat kenaikan honor. Honor GTT yang awalnya Rp. 25 ribu per jam, kini dinaikkan menjadi Rp. 50 ribu per jam. Jadi honor yang semula Rp. 600 ribu per bulan menjadi Rp. 1,2 juta per bulan atau 2 kali lipat.
“Anggaran tersebut sudah direncanakan melalui PAK 2018, sebelum adanya aksi damai itu. Honorer sudah mengajukan kenaikan gaji itu. Namun, itu hanya bagi mereka yang masuk kategori K-2 saja, meski kenaikan honor ini masih dibawah UMK,” ujarnya.
Untuk tahun ini, Pemkot Probolinggo belum bisa memenuhi tuntutan para GTT/PTT untuk mendapat honor sesuai UMK. Tetapi pada tahun depan, tuntutan itu sudah dimasukkan dalam R-APBD 2019.
Di tahun 2019 kami mengusahakan honor para GTT dan PTT ini sesuai UMK Kota Probolinggo. Mudah-mudahan disetujui tim anggaran dan dewan nantinya,” katanya.
Ummu Nisa mewakili para guru honorer mengatakan, Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kota Probolinggo demo kantor DPRD setempat, kami meminta, dewan membantu perbaiki nasib dengan memperjuangkan upah layak setara dengan upah minimum regional (UMR).
Aksi dilakukan, lantaran honor yang diterima kami selama ini sebesar Rp 600 ribu per bulan. Honor itu jauh dari UMR Kota Probolinggo yang mencapai Rp 1,88 juta per bulan. Harapan kami pada Januari tahun depan, gaji kami dinaikkan dan sudah ada perubahan bagi nasib kami. Minimal setara dengan UMR yang diberlakukan pada karyawan swasta,” tuturnya.
Apa lagi sejahteranya GTT/PTT itu diperparah oleh pembatasan umur dalam rekrutmen CPNS yang dilakukan oleh pemerintah saat ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) nomor 36-37 tahun 2018, batas usia yang boleh ikut CPNS yakni 35 tahun. Sehingga menutup kemungkinan mereka yang diatas usia 35 tahun menjadi aparatur sipil negara (ASN), keluhnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Roy Amran mengatakan, pihaknya sudah menerima keluhan dari para guru honorer yang ada di kota Probolinggo. “Semua aspirasinya akan kami tanggapi termasuk mengenai gaji yang saat ini dinilai sangat minim diterimanya,” paparnya.
Berkaitan dengan gaji para honorer, pihaknya akan meninjau kembali soal anggaran terkait dengan gaji honorer. “Kalau memang memungkinkan gaji honorer tahun 2019, bisa ada perubahan,” tambahnya.(Wap)

Tags: