Pemkot Probolinggo Rekom BPK Tertibkan Pedagang

BPKProbolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kota melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) mendatangkan mengundang para pedagang pasar. Diawali dengan UPT Pasar Wonoasih, sejumlah 200 pedagang yang memiliki bedak diundang ke gedung Puri Manggala Bhakti kantor pemkot setempat. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi dari BPK.
DPPKA menggandeng instansi lain sebagai narasumber, guna menertibkan para pedagang dari berbagai sisi. Diantaranya, untuk urusan retribusi jasa umum disampaikan oleh bidang pendapatan DPPKA, masalah kebersihan pasar dibahas oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH), sedangkan urusan ijin usaha/TDP disampaikan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP).
Kepala DPPKA, Agus Hartadi Senin (29/2) mengungkapkan jika kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK. Khususnya berkaitan dengan retribusi jasa umum bagi pedagang, termasuk penghitungan karcisnya. Karena sudah ada aturan untuk pemungutan retribusi yaitu Peraturan Daerah no 3 tahun 2011.
“Saya berharap bisa ditertibkan untuk urusan retribusi sesuai arahan BPK. Bukan hanya yang di UPT Wonoasih, termasuk bagi semua pedagang pasar yang ada di Kota. Nanti sosialisasi ini dilakukan secara bergantian,” tegasnya.
Asisten Pemerintahan, Tartib Gunawan meminta pedagang pasar menyimak betul penyampaian informasi dari narasumber. Agar bisa dipahami, berapa nilai uang yang harus dibayar oleh pedagang sesuai ukuran bedak dan klasifikasinya.
“Jika itu di pasar Wonoasih, berarti masuk kelas 2 maka taripnya Rp. 300,-/m² /hari. Nah, untuk pemilik toko/bedak tinggal mengalikan dengan luasnya. Dan bukti pembayaran yang diberikan oleh petugas harap disimpan. Sehingga ketika terjadi penyalahgunaan oleh petugas, maka pedagang bisa menunjukkan bukti pelunasannya,” jelasnya. [wap]

Tags: