Pemkot Probolinggo Siap Mendukung Pelaksanaan Pemilu

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan .[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkot Probolinggo, Bhirawa.
Jelang pemilihan umum 2024, Pemerintah Kota Probolinggo mengadakan rapat koordinasi (rakor) terkait Fasilitasi Tahapan Pemilu. Yang dihadiri Forkopimda, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat serta kepala perangkat daerah terkait. Wali kota Hadi Zainal Abidin ajak masyarakat melek hukum, Habib Hadi sosialisasi peraturan perundang-undangan.

Bertempat di Command Center, Kantor Wali Kota Probolinggo, Ketua KPU Ahmad Hudri memberikan paparannya terkait linimasa tahapan penyelenggaraan pemilu, peran pemerintah terhadap fasilitasi sarana dan prasarana pemilu, dan sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon legislatif dan kaitannya terhadap perangkat daerah terkait.

Terkait linimasa penyelenggaraan pemilu, Hudri menjelaskan bahwa untuk bulan Juli dan Agustus 2022 beragendakan pendaftaran peserta pemilu.

“Untuk pendaftaran partai politik dilakukan secara serentak di semua jenjang pusat, provinsi, maupun daerah kota atau kabupaten,” ujar Hudri. Selasa (9/8).

Untuk peran pemerintah daerah, Hudri menjelaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 434 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran dan menyukseskan penyelenggaraan pemilu.

“Kepada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU beserta jajaran Ad-hoc, sesuai dengan pasal 434, bahwa pemerintah daerah, ini nanti kami sangat berharap bantuan fasilitas untuk penugasan personel pada Sekretariat PPK dan PPS,” jelas ketua KPU yang menjabat sejak 2019 lalu ini.

Menanggapi pemaparan yang sudah disampaikan oleh Ketua KPU, Pemerintah Kota Probolinggo menyatakan siap mendukung sepenuhnya pelaksanaan pemilu. Dukungan fasilitasi pemilu tahun 2024 yang berupa penyediaan anggaran yang bersumber dari APBD.

Lalu, menyiapkan data kependudukan, terkait dengan kebutuhan data kependudukan Kota Probolinggo yang akan digunakan untuk daftar pemilih, dengan pemutakhiran data setiap bulannya diharapkan meminimalisir masalah yang ada.

Selanjutnya fasilitasi yang diberikan ialah kerjasama Forkopimda untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan pada saat kampanye dan dilarang melakukan tindakan yang merugikan maupun menguntungkan pelaksanaan kampanye.

Selain itu, Pemkot juga akan memantau pelaksanaan pemilu. Disampaikan juga bahwa Pemkot akan menjaga netralitas ASN. “Pemerintah akan menjamin netralitas dari ASN, serta bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan,” jelas Asisten Administrasi Umum, Budiono Wirawan mewakili Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin saat menyampaikan tanggapan KPU.

Dalam kesempatan tersebut, Hudri memberikan apresiasinya kepada Pemkot Probolinggo yang telah mengadakan sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula dan masyarakat umum. Pendidikan politik ini diberikan agar Kota Probolinggo mempunyai pemilih aktif dan mendorong partisipasi masyarakat mengikuti pesta demokrasi. Saat ini Kota Probolinggo menempati urutan kelima dengan jumlah pemilih terbesar di Jawa Timur.

Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut diungkapkannya saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tingkat Kecamatan se- Kota Probolinggo.

“Jadi mudah-mudahan yang hadir disini nanti mendengarkan penjelasan dari narasumber. Banyak ilmu yang diterima sehingga bisa memahami atau melek hukum,” buka wali kota.

Di depan Camat Mayangan Gofur Efendi, Kabag Hukum Denny Bagus Erwanto, Ketua Pengadilan Negeri Yusti Sinianus Radja, Kasi Intelijen Kejari Thesar Yudi Prasetya dan peserta sosialisasi sekira 60 orang itu menekankan pada harapan masyarakat menginginkan adanya kepastian hukum. “Karena jika masyarakat mencari keadilan betul-betul memahami aturan dan regulasinya,” tutur Habib Hadi.

Sosialisasi tersebut mengundang ketua LPM, tokoh masyarakat-tokoh agama, perwakilan RT / RW setempat, dan lurah serta ketua TP PKK Kelurahan se-Kecamatan Kademangan diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kecerdasan masyarakat dalam bidang penegakan hukum.

“Kalau warganya cerdas, insyaallah tidak ada yang dirugikan satu sama lainnya. Jadi mudah-mudahan sosialisasi ini betul-betul bermanfaat dan bagi warga yang hadir disini bisa menyampaikan pada warga yang lainnya,” harapnya.

Narasumber Kasi Intel Kejari Thesar memberikan materi tentang pengawasan aliran kepercayaan (pakem) dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan aliran yang bisa menodai agama dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Sehingga diharapkan dapat menciptakan toleransi beragama dan bermasyarakat yang harmonis di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Hakim Pengadilan Negeri Jefri Paulus, tentang gugatan sederhana. Merupakan terobosan dalam hukum acara di Indonesia. “Mahkamah Agung menerbitkan peraturan untuk perkara-perkara tertentu diselesaikan dalam 25 hari kerja sehingga biaya-biaya yang ditekan dan masyarakat dapat menikmati prestasi atau hal yang dituntutnya itu,” tambahnya. [wap.dre]

Tags: