Pemkot Segera Pecat PNS Pembobol Bank

49PNSKota Malang, Bhirawa
Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang, Fransiska Daris dan Winarti, yang ditahan oleh Polda Jatim lantaran melakukan tindak pidana pembobolan Bank Saudara Kota Batu sebesar Rp 3,5 miliar terancam kehilangan pekerjaannya sebagai PNS Kota Malang.
Sekretaris Kota (Sekkota) Malang, Cipto Wiyono, memastikan, dua orang tersebut, saat ini telah diproses untuk mendapatkan sanksi dari Pemkot Malang. Sejak kasusnya berkembang sampai pada penahanan yang bersangkutan Inpektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Malang telah memproses sanksi kepada yang bersangkutan.
“Semua PNS yang melanggar disiplin akan dikenakan sangsi. Makanya terkait dengan Farnsiska dan Winarti, yang belakangan ini sudah jarang masuk kerja kami juga sudah menyiapkan sangsi,” tutur Cipto Wiyono kepada Bhirawa Rabu (18/2) kemarin.
Menurut Cipto Wiyono, saat ini sudah dilakukan proses terhadap yang bersangkutan. Hanya saja lanjut pria asal Trenggalek itu, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sehingga belum diputuskan sekarang.
Yang pasti, ujar dia, sanksi sudah disiapkan, karena saat ini mereka sudah jarang masuk kantor, bahkan sejak ditahan di Polda Jatim tidak lagi masuk kerja. Hanya saja untuk menjatuhkan sanksi lebih berat menunggu proses kasus yang sedang dia hadapi. Pihaknya memastikan, ada beberapa kreteria sangsi,  yang pertama berupa peringatan, atau teguran, penundaan kenaikan pangkat, sampai pada pemberhentian dan pemecatan dengan tidak hormat.
“Kreteria sanksinya memang seperti itu, kalau terbuktui bersalah  setelah mendapat vonis pengadilan, pastinya sanksi terberat akan diberikan oleh pimpinan dalam hal ini Bapak Walikota, setelah mempertimbangkan masukan dari Inpektorat dan BKD,” imbuhnya.
Fransiska dan Winarti, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jatim sejak beberapa hari terakhir ini. Fransiska merupakan staf Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang,  serta Winarti, staf Kecamatan Kedungkandang. Kedua PNS Kota Malang ini, terbukti melakukan tindak pidana, bermodus kredit fiktif. Yakni kredit untuk 22 debitur fiktif yang jumlah totalnya bernilai sekitar Rp 3,5 miliar. Kredit tersebut di Bank Saudara Kota Batu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang, Erik S. Santoso, membenarkan  jika Fransiska merupakan stafnya. Tetapi yang bersangkutan bukan sebagai kepala UPT Pengelolaan Sampah dan Air Limbah, melainkan sudah dinonjobkan. “Ya betul memang, saudara Fransiska merupakan staf kami, tapi bukan  kepala UPT, yang bersangkutan telah dinonjobkan, dulu memang pernah menjadi kepala UPT, tapi sudah dinonjobkan lama,” tuturnya.
Di bagian lain, Pent Haryoto, Camat Kedungkandang yang merupakan atasan Winarti, mengakui kalau dirinya mendapat tembusan dari Polda Jatim soal pemanggilan anak buahnya itu. Tetapi awalnya diperiksa sebagai saksi. “Bu Winarti juga sempat izin kepada dirinya untuk tidak masuk kantor, saya belum tahu kalau dia sudah ditahan,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan jika  Winarti sudah tidak menjabat sebagai bendahara kecamatan. Sekarang, Winarti hanya sebagai staf seksi pemberdayaan masyarakat Kecamatan Kedungkandang. [mut]

Rate this article!
Tags: