Pemkot Siapkan Penataan Kawasan Masjid Al Akbar

Status tanah Masjid Al Akbar akan diperjelas dengan rencana pertemuan antara pengelola masjid, Dewan Pendiri Masjid, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya dalam waktu dekat. Pembicaraan juga menyangkut penataan masjid ke depan. [trie diana]

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya berencana menata kawasan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Namun sebelum penataan dilakukan, Pemkot Surabaya terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pengelola masjid dan juga Pemprov Jatim.
Salah satu bahasan yang bakal dilangsungkan adalah menyangkut peralihan tanah milik Pemkot Surabaya ke pihak yayasan Masjid Al Akbar Surabaya.
“Tanah kalau dibangun masjid, harus diatur hukumnya. Apakah wakaf atau hibah sehingga ke depan status masjid jadi jelas, tidak mengambang,” papar Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan pertemuan dengan pengurus Masjid Al Akbar di Ruang Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Thoha, Rabu (18/4).
Menurut Eri, karena lahan tersebut tercatat ke dalam aset, maka sebelum ada pelepasan aset pemkot ke pihak lain, harus meminta persetujuan dari kalangan dewan. Ia mengungkapkan, bahwa pemanfaatan aset Pemkot Surabaya untuk masjid nasional dilakukan pada saat wali kota sebelumnya.
“Kalau diberikan ke masjid biasanya diwakafkan atau dihibahkan, tetapi sampai saat ini status tanah masih tercatat dalam aset Pemkot Surabaya,” tuturnya.
Eri mengatakan dalam menata kawasan Masjid Al Akbar sekaligus status lahan yang digunakan, Dewan Pendiri Masjid Agung, yang juga mantan Wakil Presiden RI Tri Soetrisno berencana bertemu dengan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. “Kira – kira 2-3 minggu lagi pertemuan itu akan dilakukan,” ungkapnya.
Eri mengakui bahwa hingga saat ini masih belum ada aturan tentang bagaimana tanah aset yang diwakafkan ke masjid. Karena kalaupun dihibahkan maka harus dihibahkan ke badan hukum misalnya ke yayasan.
“Saat ini draft Permendagri yang mengatur tentang tanah aset pemerintah yang di atasnya berdiri masjid sudah jadi, tapi belum disahkan. Jadi kita menunggu aturan itu, tetapi yang pasti bangunan masjid harus tetap menjadi masjid selamanya, tinggal bagaimana proses status tanahnya diselesaikan yang tidak melanggar aturan dan membawa kemaslahatan bagi umat muslim,” ujar Mantan Kabag Bina Program.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Thoha mengatakan, di samping penataan kawasan, pertemuan Perwakilan Yayasan Al Akbar dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Pengelolan Tanah dan Bangunan juga membicarakan masalah pemagaran di sekitar kawasan itu. “Intinya ini untuk kemaslahatan umat, makanya diselesaikan dengan baik,” katanya.
Menurutnya, penataan yang akan dilakukan Pemkot Surabaya tak hanya di dalam kompleks masjid, namun juga di luar area tersebut. Ia mengatakan, tujuan penataan tersebut adalah menambah keasrian kawasan itu. [gat]

Tags: