Pemkot Sodorkan Skema Baru Tarif Retribusi Stadion GBT

Pemkot Surabaya terus berbenah dalam rangka menyambut gelaran Piala Dunia U-20 pada 2021 mendatang.

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota Surabaya menyodorkan opsi baru skema tarif retribusi Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Opsi baru ini diharapkan lebih meringankan pihak penyewa, sekaligus tidak menyalahi aturan.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga (Dispora) Surabaya, Afghani Wardhana mengatakan, sejatinya raperda baru ini lebih praktis dan meringankan penyewa. Pada Perda Nomor 2 Tahun 2013, tercantum biaya retribusi GBT untuk pertandingan level nasional sebesar Rp30 juta. Namun, angka itu belum termasuk biaya lain-lain, seperti pemakaian air, generator listrik, penggunaan atrium stadion hingga penggunaan halaman parkir. Jika ditotal semua, pengeluaran pihak penyewa bisa sebesar Rp70 juta per pertandingan.
Dalam Raperda baru, lanjut Afghan, biaya retribusi pemakaian GBT sebesar Rp22 juta per jam. Angka itu sifatnya all in alias sudah termasuk biaya pemakaian air, listrik dan sebagainya. ”Jadi, penetapan nominal yang sifatnya all in ini juga mengakomodir masukan pihak penyewa yang ingin tarif retribusi lebih praktis. Sebab tidak ada penambahan biaya lain – lain,” ujarnya, Kamis (22/4).
Afghan meminta publik tidak serta merta menafsirkan bahwa penyewa harus membayar Rp 444 juta per pertandingan. ”Angka Rp 444 juta itu untuk pemakaian 24 jam. Sementara untuk pertandingan sepak bola liga nasional pada umumnya tidak mungkin selama itu. Kemungkinan 3 hingga 4 jam. Itu sudah cukup lama,” imbuhnya.
Menyikapi keberatan pihak penyewa, Dispora bersama Bagian Hukum mencoba menawarkan opsi alternatif baru dalam Raperda itu. Yakni, mengeluarkan beberapa komponen yang sifatnya belum tentu dipakai oleh pihak penyewa. Setelah dihitung ulang, retribusi pemakaian GBT untuk pertandingan level nasional turun menjadi Rp11.580.000 per jam. Namun, jika penyewa memakai listrik untuk lampu stadion, maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp2.500.000 per jam. Dan pemakaian air sebesar Rp2.500.000 per pertandingan.
Afghan menggarisbawahi bahwa biaya – biaya tambahan itu ditagihkan hanya ketika digunakan. Sehingga, jika pertandingan berlangsung sore hari, tarif retribusi bisa lebih efisien dan meringankan penyewa.
Afghan menegaskan, tarif retribusi pada Raperda baru ditentukan tim appraisal yang bersifat independen. Tim ini telah melewati serangkaian tahapan, salah satunya studi banding ke beberapa stadion pembanding. Di antaranya Gelora Bung Karno, Gelora Jakabaring, Stadion Patriot Chandrabaga.
Adapun opsi baru yang disodorkan Pemkot ditempuh dengan mencoba mengeluarkan komponen-komponen tanpa mengubah rumus perhitungan yang telah ditetapkan tim appraisal. Afghan menegaskan, mengubah perhitungan tim appraisal secara sepihak dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum. ”Semoga dengan adanya opsi baru ini, dapat menjadi solusi bagi semua pihak. Bagi penyewa dan bagi Kota Surabaya,” pungkasnya. [iib]

Tags: