Pemkot Sulit Deteksi 400 Ribu Warga Surabaya

e-ktpSurabaya, Bhirawa
Meski ancaman denda administratiff sudah disiapkan bagi warga yang belum memiliki e-KTP, ternyata jumlah penduduk yang belum terekan e-KTP masih besar. Status domisili terakhir warga belum ber e-KTP menjadi halangan sosialisasi  yang dilakukan Dispendukcapil .
Dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya warga yang belum terekam e-KTP mencapai 400.000 orang. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo bahkan mencatat setiap Kelurahan ada tiga ribu penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Masing-masing kelurahan itu rata-rata ada sekitar tiga ribu penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP,” katanya saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (19/1) kemarin.
Ia memprediksi karena banyaknya warga kota Surabaya yang berada di luar kota . “Kami belum bisa menuntaskan seluruh warga kota Surabaya untuk program e-KTP ini. Karena kami mengalami kesulitan untuk mengetahui posisi sekitar 400.000 warga yang belum e-KTP ini,” terangnya.
Padahal, Suharto juga menjelaskan bahwa petugas perekaman e-KTP sudah menjemput bola di Kantor Kelurahan. Dirinya juga mendatangi setiap rumah yang sudah terdata belum melakukan perekaman e-KTP.
“Ketika kami datangi rumahnya ternyata sudah pindah, dan rumah tersebut sudah ditempati orang lain. Meski alamat ada, tapi warga tersebut tidak ada di rumahnya. Jadi, intinya mereka sudah berpindah tempat tinggal namun tidak mengurus administrasi kepndudukan,” jelasnya.
Untuk warga seperti itu, pihaknya langsung memblokir nomor induk kependudukan (NIK) mereka. Pemblokiran tersebut dilakukan setelah dipastikan bahwa warga itu sudah pindah ke daerah lain. Mereka tidak lagi tinggal di Surabaya walau tercatat sebagai warga Kota Pahlawan. Penduduk tersebut pindah ke luar kota tanpa mengurus perpindahan kependudukan.
Menurut dia, warga seperti itu termasuk penduduk yang tidak taat dengan aturan kependudukan. Dalam aturan yang berlaku, warga yang ingin pindah kependudukan harus mengurus perpindahan dan mencabut status kependudukannya terlebih dahulu.
“Dengan diblokirnya NIK, mereka tidak bisa mempunyai data kependudukan ganda. Mereka tidak bisa lagi melakukan perpanjangan KTP atau KK di Surabaya karena datanya sudah diblokir,” paparnya.
Tak hanya itu, Pemkot juga menambah jam operasional untuk melayani warga untuk melakukan perekaman e-KTP. Kebijakan tersebut semata-mata untuk menegakkan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda).
“Jumat kita buka mulai jam 09.00 pagi sampai jam 20.00 malam. Hari sabtu pun kita tetap buka sampai jam 16.00 sore. Setelah itu, Minggunya kita jemput bola,” pungkasnya. (geh)

Tags: