Pemkot Surabaya Banding Gugatan Pasar Turi

Pemkot Surabaya,Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menolak gugatan Pemkot Surabaya atas wanprestasi pengolaan Pasar Turi oleh PT Gala Bumi Perkasa.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Surabaya, Selasa, mengatakan gugatan itu sudah diajukan pada Kamis (30/3). “Gugatan itu tidak hanya untuk membela pedagang Pasar Turi lama, melainkan juga untuk melindungi aset pemkot Surabaya atas Pasar Turi,” katanya.
Menurut dia, kekalahan gugatan atas pasar tersebut membuat wali kota wanita pertama di Surabaya terkejut. Padahal sebelumnya Risma sangat yakin gugatan itu bisa dimenangkan.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim Mangapul Girsang SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan karena meteri gugatan oleh Pemkot surabaya tidak menyertakan PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment yang terlibat dalam joint operation dalam pengelolaan Pasar Turi.
Pemkot Surabaya sebelumnya bersama dengan jajaran samping di Kota Surabaya bersinergi membentuk tim penyelamat aset. Tim ini nanti yang salah satu tugas pentingnya untuk menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang terancam lepas.
Anggota tim penyelamat aset tersebut bukan hanya berasal dari Pemkot Surabaya. Tetapi juga dari unsur kejaksaan dan kepolisian. Melainkan juga dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Badan Pertahanan Nasional ( BPN).
Adapun aset yang terancam lepas yakni Gelora Pancasila di Jalan Indragiri, kantor PDAM di Jalan Prof Moestopo dan kantor PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-12, waduk di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, kolam renang Brantas, lalu kerja sama dengan PT STAR serta tanah di Jalan Upa Jiwa Kelurahan Ngagel, kecamatan Wonokromo. [gat]

Rate this article!
Tags: