Pemkot Surabaya Belum Punya Cara Bendung Urban

urbanisasi(Paska Penghapusan SKTS oleh Mendagri)
Pemkot Surabaya, Bhirawa
Dihapusnya Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) membuat Pemkot Surabaya tidak mempunyai cara untuk mengontrol ledakan urbanisasi. Dinas Kependudukan CatataN Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengakui giat operasi yustisi kependudukan sudah tidak lagi dilakukannya tanpa ada sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang mengacu pada pemilikan SKTS.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengakui tidak ada cara lagi membendung urbanisasi setelah pasal 9 Perda 14/2014 tentang Administrasi Kependudukan dihapus. Pasal itu mengatur agar setiap penduduk WNI yang tinggal sementara di daerah selama tiga bulan berturut-turut, wajib memiliki SKTS.
Kemudian muncul Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2015 tentang Pendataan Penduduk Non Permanen, yang menjadikan pasal itu tidak berlaku lagi. Peraturan ini keluar seiring penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) secara nasional.
Artinya, menurut Anang sapaan akrabnya mengatakan, setelah SKTS dihapus, siapapun warga negara Indonesia yang tinggal di daerah selama tiga bulan berturut-turut, tidak perlu mengurus surat apapun selain menunjukkan KTP elektronik (e-KTP).
Pemerintah daerah, dengan ini sudah tidak bisa menggelar operasi yustisi, yang bertujuan untuk mengontrol penduduk musiman. “Apalagi Tipiring (pengenaan tindak pidana ringan). Sudah tidak boleh, bisa dimarahin nanti,” kata Anang.
Para penduduk musiman, seperti halnya penduduk lain di Surabaya, tetap bisa terjerat perda lain. Misalnya perda ketertiban umum, bila mereka menyandang masalah kesejahteraan sosial. Tapi ini tidak bisa menjadi alasan memulangkan mereka ke daerah asal. Sementara, Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) di Surabaya juga sudah mulai overload kapasitasnya.
“Ya sudah, tidak bisa lagi pakai Yustisi. Sesuai Permendagri, hanya pendataan saja. Kalau punya e-KTP berarti siapapun berhak tinggal di Surabaya,” ujarnya.
Agaknya, Pemkot belum memikirkan cara, bagaimana membendung para urban yang datang ke Surabaya, dengan jumlah yang tercatat, rata-rata 80 ribu orang per tahun. (geh)

Tags: