Pemkot Surabaya Bubarkan Organisasi Pemulung

PemulungSurabaya, Bhirawa
Kebijakan sepihak digulirkan Pemkot Surabaya, kali ini karena berencana membubarkan Paguyuban Mitra Pasukan Kuning (PMPK) Surabaya. PMPK, Rabu (3/5)  melaporkan hal ini pada Ombudsmen republic Indonesia(ORI) perwakilan Jatim.
Ketua PMPK Surabaya Sudibyo mengatakan, PMPK telah berdiri selama 25 tahun atau sejak Wali Kota Surabaya dijabat oleh Poernomo Kasidi. Pendiriannya pun melalui surat keputusan (SK) Wali Kota Surabaya No. 17 Tahun 1990.
“Kemudian tiba-tiba Pemkot ingin membubarkan PMPK melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 61 Tahun 2014. Padahal sebelumnya tidak ada koordinasi terkait rencana pembubaran ini,” kata dia usai melapor ke ORI Jatim.
Sudibyo menegaskan, Perwali No. 61 Tahun 2014 itu tentang Pencabutan Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 17 Tahun 1990 tentang Organisasi dan Pembinaan Pemulung di Dalam Wilayah Kotamdya Deerah Tingkat II Surabaya. Hal itu cukup dia sayangkan. Sebab, saat ini PMPK menaungi hampir 30 ribu pemulung se Surabaya.
Dia mengaku baru tahu adanya Perwali pencabutan itu bulan Februari 2015 lalu atau empat bulan setalah Perwali diteken, yakni 24 November 2014. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan sama sekali.
“Februari itu diberi tahu oleh Camat Sukolilo. Ternyata itu pembubaran PMPK, saya marah karena tidak dikasih tahu sebelumnya,” ungkapnya.
Meski tidak mengetahui persis alasan pemkot membubarkan PMPK, dia menduga hal itu terkait masalah penggunaan lahan pemkot yang dipakai mendirikan bangunan kantor PMPK di kawasan Keputih. Selain itu, secara tersirat karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Keputih telah pindah ke Benowo, maka di Keputih tidak perlu ada PMPK.
Sudibyo mengatakan persoalan ini telah dilaporkan ke banyak pihak. Selain ke ORI Jatim, sebelumnya dirinya telah menyampaikan masalah ini ke Kemenkumham dan DPRD Surabaya.
“Di DPRD sudah saya sampaikan secara lisan. Atas laporan ini, anggota dewan menghubungi bagian hukum Pemkot Surabaya. Tapi, sama bagian hukum dilempar ke dinas kebersihan dan pertamanan, kemudian dilempar ke Bapeko,” katanya.
Persoalan ini, lanjut dia, tidak akan menjadi ramai seandainya Pemkot Surabaya membicarakannya dengan PMPK Surabaya secara baik-baik. “Kasihan 30 ribu pemulung yang menjadi anggota kami. Mereka sudah kami bina dengan baik. Kalau PMPK dibubarkan, mau dikemanakan semua anggota kami,” jelasnya.
Sementara itu, Asistem ORI Jatim Nuryanto A. Daim mengatakan, pencabutan perwali itu merupakan hak preogratifnya Wali Kota. Namun, dalam hal ini yang perlu dipandang Pemkot Surabaya adalah nasib 30 ribu pemulung yang menjadi anggota PMPK. Dampaknya mereka tidak punya lagi hak sosial.
“Mereka selama ini dilindungi oleh PMPK, kalau PMPK bubar kan kasihan mereka. Perspektif layanan publiknya di situ,” kata dia.
Setelah menerima laporan dari PMPK Surabaya, kata Nuryanto, ORI Jatim dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi ke pihak-pihak terkait. Langkah pertama yakni klarifikasi ke Wali Kota Surabaya , termasuk Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Setelah melakukan klarifikasi, ORI Jatim kemudian melakukan mediasi dengan pihak yang bersengketa. “Mudah-mudahan dari mediasi ada jalan keluarnya. Terutama yang menyangkut masalah sosial dan kemanusiaan bagi pemulung,” pungkasnya. (geh)

Tags: