Pemkot Surabaya Cabut Izin Proyek Basement Jalan Gubeng

Pasca ambles, Jalan Gubeng sudah bisa dilalui kendaraan kembali.

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya memastikan bahwa pihaknya sudah mencabut izin pembangunan proyek basement oleh PT NKE di Jalan Raya Gubeng. Pencabutan izin itu dilakukan pasca kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng akibat adanya kesalahan pelaksanaan konstruksi proyek basement pertengahan Desember 2018 lalu.
Dengan dicabutnya izin proyek basement tersebut, jika PT NKE ingin melanjutkan kembali pembangunan basement, maka harus mengulang pengajuan perizinan proyek dari awal. Mulai pengajuan ulang izin lingkungan, izin analisa dampak linkungan dan lalu lintas, dan juga izin mendirikan bangunan.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Senin (7/1) kepada wartawan. Whisnu menegaskan bahwa keputusan ini juga sebagai sanksi tegas dari Pemkot Surabaya lantaran kelalaian kontraktor yang salah menjalankan pelaksanaan konstruksi dan tidak sesuai perencanaan yang diajukan ke Pemkot Surabaya.
”Proyek basementnya sudah diuruk semua, tanahnya dikembalikan ke posisi awal. Jadi kalau mau membangun lagi maka kontraktornya harus mengurus izin sejak awal, mulai dari nol,” tegas Whisnu.
Menurutnya, jika pihak pengusaha mengajukan izin lagi, Pemkot Surabaya akan melakukan peninjauan lebih detail. Mulai dari perencanaan hingga kondisi tanah di lapangan. Dengan tujuan agar amblesnya Jalan Raya Gubeng tidak kembali terulang.
”Diizinkan atau tidak semua bisa terjadi. Karena akan ada evaluasi bagaimana sistem perencanaannya. Karena penyebabnya sampai jalan ambles kemarin kan ada kesalahan pelaksanaan maka kita akan lebih ketat pasca kejadian ini,” imbuhnya.
Sedangkan soal masalah mafia perizinan yang sempat berhembus, Whisnu menegaskan bahwa masalah itu sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Dan Pemkot Surabaya mengaku pasrah dan menyerahkan semua hasilnya pada yang berwajib.
Namun dari internal Pemkot Surabaya ia memastikan bahwa semua sudah dijalankan sesuai prosedur yang ada. Sehingga ia yakin bahwa tidak akan ada yang salah dengan izin yang dikeluarkan. Sebab yang salah adalah pelaksanaannya, bukan perencanaan saat mengajukan izin.
”Tapi di internal kita juga ada evaluasi. Mulanya kan ini proyek swasta sehingga kita tidak bisa evaluasi. Nah ke depan kita akan lakukan evaluasi berkala. Jangka waktunya kita rapatkan, jika mulanya enam bulan sekali bisa dirapatkan jadi dua bulan sekali,” tegasnya.
Sehingga jika ada kesalahan pelaksanaan bisa langsung ditangani dan kejadian serupa tidak kembali terulang. Sistem evaluasi itu bukan hanya untuk proyek basement di Jalan Raya Gubeng, melainkan secara keseluruhan. Serta khususnya yang proyeknya ada di tepi jalan.
Selain itu, Whisnu juga menambahkan, bukan tidak mungkin ke depan raperda managemen konstruksi yang sempat dibatalkan pembahasannya terkait pengawasan proyek swasta akan dibahas lagi di DPRD Kota Surabaya.
Yang akan menjadi payung hukum agar Pemkot Surabaya bisa turun langsung mengawasi proyek fisik yang dikerjakan pihak swasta.
”Yang jelas kalau secara struktur tanah di Surabaya itu stabil. Tapi kalau basement khususnya yang di tepi jalan memang butuh ekstra untuk pengerjaannya,” tegasnya.
Di sisi lain, pencabutan izin proyek basement ini diyakini Whisnu tidak akan mempengaruhi investasi lain di Surabaya. Khususnya terkait perlindungan dan kepastian investasi di Surabaya.
”Kalau itu saya yakin tidak berpengaruh ke investasi yang lain. Sebab kita mencabut izin yang sudah keluar itu karena ada kesalahan di pelaksanaan proyek,” pungkasnya.
Pasca ambles, saat ini Jalan Raya Gubeng sudah bisa berfungsi normal. Meski ada satu ruas lajur jalan yang masih ditutup untuk pengurukan proyek basement. [dre]

Tags: