Pemkot Surabaya Datangi Perumahan Elit Tagih Tunggakan PBB

Petugas dari Pemkot Surabaya saat keliling ke salah satu perumahan elit mencari rumah yang nunggak PBB. [zainal ibad/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya mendatangi perumahan elit di Kota Pahlawan, untuk melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sabtu (22/8). Penagihan itu dilakukan terutama bagi wajib pajak yang tagihannya di atas Rp5 juta dan memiliki tunggakan di tahun – tahun sebelumnya.

Menurut Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Anang Kurniawan, penagihan itu lebih dikhususkan ke perumahan-perumahan elit dengan melibatkan Satpol PP. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk dari peningkatan tindakan kepada pembayar pajak yang dinilai masuk dalam kategori kurang patuh.

”Jadi, ada tiga kategori pembayar pajak. Diantaranya patuh, agak patuh dan kurang patuh. Yang kita datangi tadi adalah yang termasuk kurang patuh,” kata Anang disela-sela melakukan penagihan.

Anang menjelaskan, sebenarnya tahapan ini dilakukan setelah melewati beberapa tahapan yang dilakukan secara internal BPKPD. Mulai dari pemberitahuan, imbauan hingga penangihan. Maka tahap ketiga, Anang melibatkan Satpol PP untuk membantu bersama-sama dalam melakukan penagihan. ”Seluruh kawasan pasti ada. Namun kami prioritaskan yang besar – besar nilainya,” ungkapnya.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Penyebaran Wabah Covid-19. Disebutkan denda pajak dilakukan penghapusan, untuk pembayaran mulai dari 1 Agustus hingga 30 Sepetember 2020.

”Sebenarnya selama dua bulan ini masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran. Karena saat ini ada pandemi Covid 19, maka ada kebijakan untuk pembebasan denda. Berlaku pembayarannya sampai 30 September saja. Jadi selama dua bulan,” lanjutnya.

Selain itu, Anang juga memparkan target PBB tahun 2020, yaitu sebesar Rp1.307 miliar atau sama dengan Rp1,3 triliun. Sedangkan realisasinya mulai dari Bulan Januari hingga saat ini masih di kisaran Rp1.016 miliar atau sama dengan Rp1,01 triliun. Maka Anang memastikan pihaknya terus gencar melakukan penagihan supaya target dapat dipenuhi.

”Tindakan seperti ini akan terus mengalir. Saya akan terus menggali data rumah maupun property dengan nilai yang cukup besar. Agar sisa dari kekurangannya itu lekas terpenuhi,” urai dia.

Di kesempatan yang sama, Anang meminta agar masyarakat dapat segera membayar PBB terutama yang telah memiliki tunggakan selama beberapa tahun. Apalagi masyarakat juga telah menikmati berbagai macam fasilitas kota. Oleh karena itu, ia terus mengimbau agar masyarakat dapat membayar PBB secepat mungkin terutama dengan nominal yang dinilai cukup besar. [iib]

Tags: