Pemkot Surabaya Dinilai Ingkar Janji ke Dewan Soal Gedung Anyar

Surabaya, Bhirawa
Harapan anggota DPRD Surabaya untuk bisa menempati gedung baru pada awal tahun 2020 pupus. Hingga saat ini belum ada serah terima yang dilakukan. Padahal di awal gedung anyar tersebut ditargetkan selesai bulan November lalu.
Molornya pembangunan ini mendapatkan sorotan dari Fraksi PKB di DPRD Surabaya. Wakil Ketua Fraksi PKB Mahfudz pun angkat bicara terkait masalah ini.
“Memang sejak awal pembangunan gedung itu sudah ada aroma tidak sedap. Dan sekarang terbukti, kantor tersebut tidak selesai,” ujarnya.
Menurut dia jika pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan cepat maka pihak Pemkot Surabaya harus memanggilnya. “Kalau kontraktornya yang tidak beres maka kontraktornya dan semua nama yang tercantum dalam akte perusahaan harus di black list,” tegasnya.
Karena itu Mahfudz meminta agar pihak Pemkot Surabaya yang memberikan proyek bersikap tegas. “Masak pemkot kalah sama kontraktor. Apa jangan-jangan kontraktornya pemkot sendiri?,” kecam Mahfudz.
Lantas apakah pihak dewan juga akan memanggil pihak kontraktor? Dalam masalah ini Mahfudz menyerahkan ke Komisi A yang membidangi pemerintahan. Sebab dia merupakan anggota Komisi B yang membidangi ekonomi.
Ditanya kembali jika gedung tersebut membutuhkan anggaran lagi, Mahfudz memilih agar dilihat terlebih dahulu. “Harus jelas dulu pertanggung jawabannya. Yang kemarin terlalu banyak janggal. Harus diusut tuntas,” imbuhnya.
Pembangunan gedung dewan sendiri digarap pada masa anggota DPRD sebelumnya periode 2014-2019. Gedung baru tersebut kemudian dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada tahun 2018.
Gedung tersebut dianggarkan awalnya Rp 30 miliar. Kemudian untuk interiornya ada penambahan Rp 7,9 miliar. [dre]

Tags: