Pemkot Surabaya Harus Cabut Izin Minimarket yang Buka Kafe

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz

DPRD Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya diminta untuk bertindak tegas, dengan mencabut izin minimarket yang menyalahi peruntukkan sebagai Swalayan. Misalnya, minimarket seperti Indomaret atau Alfamart yang nyata membuka kafe didalamnya, jelas menyalahi aturan sehingga izinnya harus dicabut.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz mengatakan, kami desak Pemkot Surabaya dalam hal ini Disperindag Kota Surabaya agar mencabut izin minimarket yang nyata-nyata membuka kafe didalam area minimarket.

“Kami banyak menemukan minimarket didalamnya ada coffe shoap nya, nah ini sudah jelas keluar dari main bisnisnya minimarket dan menyalahi aturan Perda Swalayan,” ujarnya di Surabaya, Senin (22/03/21).

Ia menjelaskan, Swalayan itu umumnya menjual barang mentah, dan tidak boleh menjual barang Mateng, dan tidak boleh menjual barang siap saji atau siap makan.

Nah jika yang dijual barang matang, kata Mahfud itu kan biasanya restoran atau kafe. Maka kami menilai jika Indomaret dan Alfamart didalamnya membuka kafe seperti jualan kopi Mateng, donat, atau makanan siap saji itu artinya masuk dalam kategori restoran.

“Maka saya minta Disperindag Kota Surabaya untuk menertibkan Indomaret atau Alfamart yang berjualan diluar ketentuan Swalayan. Jika minimarket membuka kafe maka harus ada izin restorannya, kalau tidak ada izinnya maka menurut saya Disperindag harus menutup Indomaret atau Alfamart,” tegasnya.

Mahfudz menghimbau, kepada seluruh minimarket yang ada di Surabaya agar segera menutup kedai kafe atau coffe shoap nya, sebelum Pemkot Surabaya menutup operasional minimarket tersebut.

“Tolong pengelola minimarket yang fair lah, jika buka kafe ya kafe, buka minimarket ya minimarket yang jelas. Kalau seperti ini kan seperti mengelabui Perda No.8 Tahun 2014 tentang Penataan Swalayan,” tutur politisi milenial PKB Kota Surabaya ini.

Mahfudz kembali mengatakan, jika minimarket didalamnya ingin membuka kafe jelas izinnya terpisah, antara izin minimarket dengan kafenya. Misalnya, izin usaha toko Swalayan tapi didalamnya ada kafe ini yang tidak benar.

Ia menerangkan, aturannya sudah jelas barang siapa yang akan membuka usaha makanan atau kafe jelas izinnya usaha restoran. Bahkan, sekarang Pemkot Surabaya yang sedang mendata warkop-warkop itu juga izinnya harus restoran.

“Apalagi kafe yang ada didalam Swalayan jika tidak ada izinnya usaha kafe jelas salahi aturan, dan ini Pemkot Surabaya harus menutup minimarket yang menyalahi Perda Swalayan, harus ditutup,” ungkapnya. [dre]

Tags: