Pemkot Surabaya Harus Perkuat Tim Kuasa Hukum

(Banyak Aset Melayang Tak Jelas)
DPRD Surabaya,Bhirawa
Kekalahan demi kekalahan Pemkot Surabaya dalam mempertahankan asetnya harus segera ditindaklanjuuti dengan pembentukan tim kuasa hukum yang kuat. Anggota legislative dari FPKS, , Reni Astuti meminta pemerintahan kota untuk serius menjaga seluruh aset yang dimiliki dengan membentuk tim kuasa hukum yang kuat.
Seperti diketahui aset Pemkot yang dipakai PDAM Surya Sembada di Jalan Basuki Rahmat 119-121 lepas dengan kekalahan di PTUN Surabaya. Selain itu sejumlah aset lain telah lepas seperti jalan Kenari, Upa Jiwa, Kolam renang Brantas, Rumah Bung Tomo.
Terkait gugatan perlawanan PDAM yang kembali dikalahkan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta pemerintah kota menyiapkan tim hukum yang kompeten. Dengan demikian, Pemkot tidak mudah dikalahkan ketika sedang berperkara di peradilan.
Selain menyiapkan tim hukum yang memadai, Reni menyarankan Pemkot mulai mengumpulkan data seluruh aset yang dimilikinya. Sehingga lanjut dia, ketika ada pihak yang mencoba merebut bisa dengan mudah dipatahkan.
“Artinya, Pemkot juga memperkuat data yang dimilikinya. Karena pemerintah kota memiliki kewajiban untuk mempertahankan aset yang mereka miliki,” tuturnya.
Disinggung soal status cagar budaya aset PDAM yang ada di Jl Basuki Rahmat, dia berpesan siapapun nanti yang menang harus tetap melestarikan bangunan itu. Hal itu sesuai dengan peraturan bangunan cagar budaya yang telah diterbitkan SK nya oleh Walikota Surabaya.
Pemkot memiliki kewenangan menegur bahkan menindak jika terjadi alih fungsi bangunan tersebut. Lebih bagus lagi, jika seluruh data bangunan cagar budaya diupload sehingga semua pihak bisa bersama-sama dalam melakukan fungsi pengawasan.
“Tidak cukup hanya dengan memberikan papan nama, Pemkot harus mencari jalan lain untuk mempertahankan bangunan cagar budaya dan seluruh asetnya,” imbuh Reni.
Pada kesempatan kemarin, Reny juga mengingatkan agar Pemkot lebih pro aktif dalam menjaga asetnya “Harusnya Pemkot lebih pro aktif. Jangan sampai ketika sudah jadi isu besar baru bertindak,” ujar Reni Astuti, Rabu (11/1).
Selama ini ungkap Reni, program e-wadul hanya dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan ketika ada an kejadian seperti kebakaran. Padahal program tersebut bisa dimanfaatkan untuk banyak hal. Semisal terjadi pencaplokan lahan dan sebagainya.
Terpisah, Dewan Pelanggan PDAM Surya Sembada Surabaya, Ali Musyafak mempertanyakan soal aset pemerintah kota Surabaya yang juga akan lepas. Padahal Pemkot secara sah sebagai pemilik objek yang sekarang ditempati PDAM dengan bukti sertifikat hak pakai.
” Harusnya hakim terlebih dahulu membatalkan sertifikat yang dimiliki pihak Siti Fatiyah. Baru bisa memutuskan pemenang gugatan,” terang Ali.
Sesuai dengan Perpres 32 tahun 1979 tentang tatacara permohonan tanah negara. Ali juga mengingatkan, agar teman-teman di PDAM wajib mempertahankan aset hak pakai yang digunakan sebagai kantor pelayanan di pusat kota.
“Dengan semangat anak-anak muda yang ada di jajaran PDAM perlu memperjuangan objek tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu dari data legislative juga disebut menurut dari 6000 bidang tanah aset milik Pemkot baru 759 bidang yang tersertifikasi. Data yang disebut pihak legislative dari Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan ini juga menyebut.70% lebih dari sisa yang belum disertifikasi itu kategori berat karena masih ada ranah konflik atau lemahnya data di pemerintah kota . Sedangkan pada tahun 2017 , Pemkot telah memasukkan 300 berkas untuk proses ke Badan Pertanahan Nasional. [gat.dre]

Tags: