Pemkot Surabaya Harus Tegas Pasar Grosir Ilegal

DPRD Surabaya,Bhirawa
Masih beroperasinya sejumlah pasar ilegal terutama pasar grosir di tengah kota membuat prihatin legislative. Pemkot diminta untuk menertibkan sejumlah pasar yang berizin pasar lingkungan tapi beroperasi sebagai pasar grosir.
“Keadilan harus ditegakkan, jika memang ada pasar yang izinnya lingkungan atau kawasan ya semestinya tidak diperbolehkan jualan grosir,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto saat ditanya wartawan, Senin (1/5).
Komisi A yang membidangi persoalan hukum dan pemerintahan akan memangggil Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) maupun Satpol PP untuk meminta penjelasan tentang dugaan adaya pasar lingkungan di kawasan Tanjungsari dan Dupak yang menjual secara grosir.
“Kalau dugaan itu benar, tentu tidak boleh diabaikan begitu saja. Disperindag dan Satpol harus tegas menegakan aturan demi rasa keadilan. Kita ingin dengar langsung masalah perizinannya,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Ia mengingatkan agar semua pihak yang terkait untuk tidak memainkan aturan yang telah ada. Sebab menurut dia, sudah ada rujukanya yaitu Perda No 1 Tahun 2015 tentang pasar rakyat.
“Disperidag juga saya dengar sudah mengumpulkan pengelola pasar, coba hasilnya diumumkan biar publik bisa tahu, jangan disimpan saja hasilnya,” tegas Herlina.
Bagi Herlina, pemerintah sudah mengatur jika pasar induk grosir hanya diperbolehkan berdiri dan beroperasi di kawasan pinggiran kota agar tidak membunuh atau mematikan pasar lingkungan sekitarnya.
“Pasar grosir yang ada di tengah kota, secara tidak langsung akan membunuh pasar lingkungan. Pasar grosir jelas punya harga jual lebih murah, ini yang kemudian menyebabkan persaingan harga tidak sehat,” tandas Herlina.
Persoalan pasar grosir ilegal yang beroperasi di Surabaya itu muncul ke permukaan setelah pedagang Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya.
Mereka datang sembari membawa bukti foto dan video rekaman praktik perdagangan grosir yang terjadi di pasar di kawasan Tanjungsari dan Dupak. Pedagang yang menempati PIOS sebagai pasar induk resmi merasa dirugikan karena dagangannya menjadi sepi. Mereka menuntut Pemkot Surabaya menutup pasar yang melanggar izin itu.
Sebelumnya, Ketua Komisi B Mazlan Mansur sudah meminta Pemkot Surabaya untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti keluhan para pedagang PIOS itu. Sebab, kondisi ini sudah lama terjadi dan masih terkesan dibiarkan oleh Pemkot Surabaya.
“Ini harus segera dievaluasi izinnya. Pemkot tidak bisa menutup mata karena sudah disertai bukti-bukti fakta berupa foto dan videonya,” kata Mazlan saat memimpin dengar pendapat itu saat itu.
Bahkan, ia meminta kepada Pemkot Surabaya untuk tegas dengan segera mengeluarkan surat peringatan kepada para pedagang grosir ilegal yang tidak mematuhi perda.
Apabila memang ada pelanggaran, maka pasar tersebut bisa dikenai sanksi, dari pencabutan izin, pembekuan atau bahkan penutupan. “Jadi, Pemkot harus segera bertindak cepat mengatasi ini, karena ini sudah lama,” pintanya. [gat]

Tags: